BPOM SEHARUSNYA PROFESIONAL DAN PROPORSIONAL


 BIRO HUKUM BPOM SEHARUSNYA PROFESIONAL DAN PROPORSIONAL DALAM MENYAMPAIKAN LAPORAN PADA KEPALA BADAN POM JANGAN HANYA “ASAL IBU SENANG” (AIS) KETIKA BERACARA DI PERADILAN BAIK PENGADILAN NEGERI MAUPUN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA

Jakarta, meraknusantara.com,- Lembaga Peduli Nusantara mencermati dan mengikuti perkembangan proses yang terjadi  masih berlarut-larutnya perseteruan antara Kepala Balai Besar POM di Surabaya melawan Kepala Badan POM Penny K Lukit, dengan objek gugatan SK Nomor KP.05.02.1.242.09.18.4592 tanggal 19 September 2018, tentang Memberhentikan dengan Hormat Pegawai Negeri Sipil atas nama Drs. Sapari, Apt., M.Kes: Nip: 19590815199303 001 Pangkat/Gol. Pembina Tk. I (IV/b) dari Jabatan Kepala Balai Besar POM di Surabaya beserta lampirannyayang teregistrasi di PTUN.JKT dengan perkara nomor : 294/G/2018/PTUN.JKT tanggal 17 Desember 2018, yang hingga kini sudah berproses lebih dari 2 (dua) tahun,  hingga “kasasi” teregister perkara nomor : 90 K/TUN/2020 dan “kasasi” tersebut sudah diputus  oleh Mahkamah Agung RI tanggal 19 Maret 2020, dan telah memperoleh penetapan Inkracht tanggal 14 Agustus 2020 dari PTUN Jakarta, bahkan telah “dieksekusi”  pada tanggal 17 September 2020 dan tanggal 11 November 2020 di PTUN Jakarta yang dihadiri kedua belah pihak yaitu Ka BPOM Dr. Ir. Penny K Lukito, MCP diwakili oleh Kepala Biro Hukum dan Organisasi BPOM ibu Riati Anggriani dan Adam Wibowo dari Biro Hukum dan Organisasi BPOM, sedangan Ka BBPOM di Surabaya Drs. Sapari, Apt., M.Kes  hadir didampingi Penasihat Hukum dari Gerai Hukum Art & Rekan Arthur Noija, Hendri Wilman Gultom dan Sakti Ajie Putra Pratama.

Bahwa bila mencermati perjalanan proses gugatan di PTUN hingga putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) yang dilakukan oleh Ka BBPOM di Surabaya Drs. Sapari, Apt., M.Kes teregister perkara nomor : 294/G/2018/PTUN.JKT tanggal 17 Desember 2018 dengan objek gugatan SK Nomor KP.05.02.1.242.09.18.4592 tanggal 19 September 2018, tentang Memberhentikan dengan Hormat Pegawai Negeri Sipil atas nama Drs. Sapari, Apt., M.Kes: Nip: 19590815199303 001 Pangkat/Gol. Pembina Tk. I (IV/b) dari Jabatan Kepala Balai Besar POM di Surabaya beserta lampirannya; dimana berlakunya pemberhentian dari jabatan tanggal 21 September 2018, dan SK pemberhentian tersebut baru diterima Penggugat/Drs. Sapari, Apt., M.Kes pada tanggal 25 Oktober 2018 dari Sekretaris Utama Badan POM Ibu Elin Herlina,  yang didampingi Kepala Biro Umum dan SDM Ibu Rita Mahyona. Dan ini yang menurut Penggugat/Ka BBPOM di Surabaya adanya dugaan “aneh bin nyata” dalam penerbitan SK pemberhentian itu.(red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama