Diduga Terjadi Pemalsuan Dasar Hukum Pembayaran Pelunasan Harga Lahan Milik Ahli Waris Alm.PARESSA


 Palopo, Meraknusantara.Com. Terkait tindak lanjut permasalahan hak waris atas tanah Alm. Paressa  Gusran sebagai salah satu ahli waris Alm. PARESSA, kepada Media Meraknusantara.Com  menjelaskan kronologi permasalahan atas areal lahan tanah hak warisan Alm. PARESSA yang terletak di daerah kawasan wisata Sampoddo Kelurahan Sampoddo, Kec. Wara Selatan Kota Palopo.(05/01/21)

“Sejak Walikota Palopo yang pertama oleh bapak Alm. H. Andi Tenri Ajeng, obyek lahan milik kami tersebut sempat mau dibanguni tempat wisata dengan taman wisata.
Waktu itu”, terang Gusran.

Pihak Pemerintah Kota Palopo yang dikawal sejumlah pengamanan Satpol PP, sempat datang untuk menggusur sejumlah bagunan kios warung saya. Tapi pada saat itu, saya dengan tegas mengatakan, bahwa kalau Bapak mau membongkar bangunan milik saya, silahkan dicoba pak. Yang oenting bapak saya kasih tahu bahwa lokasi ini adalah milik warisan kami. Jangankan dibongkar pak, kalau mau dibuktikan bahwa ini milik saya, silahkan dipegang saja. Tapi jangan menyesal kalau ada yang pindah tangannya saya parangi.

Akhirnya, pihak pemerintah Kota Palopo pada waktu itu, batal melakukan pembongkaran dan kembali.
Kemudian pihak Haji Toko Bogor, pernah mendatangi Paman atau Om saya untuk maksud ingin membeli obyek lahan yang ingin dibongkar Pemerintah Kota Palopo karena merasa sudah membelinya dari pihak Haji Toko Bogor.

Dan tentunya hal Ini membuktikan bahwa kalau memang pihak Pemerintah Kota Palopo benar sudah membelinya, lalu mengapa pihak Haji Toko Bogor baru minta membeli obyek lahan warisan milik kami itu sebesar Rp.500 ribu dan itu tidak jadi dikasih beli.

Kemudian, oleh pemerintah Kota Palopo pada akhir periode Era Pemerintahan Periode Pertama Walikota HM.JUDAS AMIR, juga pernah membahas hal ini dan waktu itu, pas diareal obyek lokasi dimaksud. Dan menurut Walikota Palopo kepada Haji Toko Bogor, ” hei Haji Bogor, belum selesaipi pale ini masalahnya lokasi tanah ini dengan pihak pemiliknya. Selesaikan dulu dsngan pihak ahli warisnya baru kita selesaiakan “. Ungkap Gusran menirukan ucaoan Walikota Palopo HM.Yudas Amir dan dibenarkan oleh sejumlah saksi-saksi yang hadir pada acara pertemuan Tim Sukses Walikota Palopo untuk periode ke-Dua.

Namun anehnya, menurut Gusran dan salah seorang saksi yang enggan disebut identitasnya, kenapa bisa Pemerintah Kota Palopo melakukan pembayaran pelunasan harga lahan tanah milik warisan Alm. Paressa semenatara saya belum pernah melakukan sesuatu yang namannya penyelesaian dalam bentuk apapun sebagai ahli waris.

Dan pembayaran pelunasan melalui Dinas Pertanahan Kota Palopo sebagaimana disebutkan oleh Lurah Sampoddo Muslimin, S.Ip melalui saksi Saudara Budianto, itu berarti bahwa pemerintah dan Walikota Palopo telah menerima hasil penyelesaian kesepakatan dengan ahli waris.

Jika itu benar ada, berarti tentu ada surat yang ditanda tangani para ahli waris sebagai bukti bahwa permasalahan antara ahli waris dan pihak Haji Toko Bogor telah selesai.
Oleh karena itu, menurut Gusran bahwa pembayaran pelunasan harga tanah lahan milik warisan alm. PARESSA sebesar Rp. 1.799.642.000,- atas lahan seluas 7.286 M2.Dengan alas hak AJB tahun 1996 antara Nassa dengan H. SYAHRIR Alias Haji Bogor ( pemilik toko Bogor) adalah patut diduga terjadi pemalsuan dukumen surat untuk pelunasan pembayarannya, tegas Gusran meyakinkan. (N Naba)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama