Hak Waris Anak Dalam Perkawinan Secara Agama Budha Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Jakarta- pedulinusantaranews.com,- Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Peduli Nusantara jakarta berpendapat bahwa, Pasal 43 undang-undang nomor 1 tahun 1974 mengatakan “anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya” tapi berbeda dengan makamah konstitusi melalui putusannya nomor 46/PUU-VII/2010 telah membuat putusan progresif bahwa anak yang dilahirkan diluar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.

 

Dengan adanya putusan tersebut dapat memunculkan dua asumsi.

1.Mengenai pelegalisasian anak hasil pernikahan yang tidak sah, baik dihadapan hukum Islam maupun hukum positif. 2.Sebagai salah satu perlindungan negara terhadap seluruh masyarakatnya tidak melihat status dan asal usulnya.

Permasalahannya adalah kewenangan Notaris dalam pembuatan akta pernyataan dan surat keterangan waris bagi anak luar kawin berdasarkan penetapan pengadilan negeri pontianak nomor 202/pdt.p/2015/pn.ptk

Berdasarkan investigasi Team S3 dilapangan, adalah jenis  hukum yang menggunakan metode hukum normatif.  Peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan studi kasus

Hasil temuan yaitu surat Penetapan Pengadilan Negeri ini adalah Dasar Notaris untuk membuat Cek Wasiat, Akta Pernyataan, Surat Keterangan Hak Mewaris , Notaris Memiliki Kewenangan Membuat Akta Pernyataan dan Surat Keterangan Hak Mewaris. apabila Para Pihak/Para Ahli Waris menyerahkan Asli dan Fotocopy yang Dilegalisir oleh Pengadilan Negeri yang didalam surat Penetapan Pengadilan Negeri Mengabulkan Pihak Pemohon Bahwa Benar Terjadinya Perkawinan Antara si A SUI dan si B , serta menyatakan dengan sah bahwa Ahli Waris  benar dan anak sah dari Tuan A dan Nyonya B , disertakan dengan bukti-bukti Dokumen pendukung lainya, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 280 – 281 KUHP. 

(Arthur)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama