Hukum Penetapan Waris dan Akta Waris

Jakarta- pedulinusantaranews.com,- Dewan Pimpinan Peduli Nusantara jakarta berpendapat bahwa,Fatwa atau penetapan ahli waris dikeluarkan oleh pengadilan Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama.
Penetapan ahli waris untuk yang beragama Islam dibuat oleh Pengadilan Agama atas permohonan para ahli waris. Dasar hukumnya adalah Pasal 49 huruf b UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Sedangkan, penetapan ahli waris yang beragama selain Islam dibuat oleh Pengadilan Negeri.

Dasar hukumnya adalah Pasal 833 KUHPerdata.

Surat keterangan waris juga dapat dibuat di bawah tangan dan ditandatangani oleh semua ahli waris, diketahui lurah dan dikuatkan camat lihat jawaban.
Akta notaris dalam hal pewarisan bisa berarti akta wasiat lihat Pasal 16 huruf h UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris atau akta pembagian dan pemisahan harta peninggalan lihat KUHPerdata Bab XVII tentang Pemisahan Harta Peninggalan.

Didalam hal pewarisan notaris juga membuat surat keterangan waris  yang merupakan akta di bawah tangan dan bukan merupakan akta notaris.
Adapun surat keterangan waris (verklaring van erfrecht) yang dibuat oleh notaris adalah keterangan waris yang dibuat bagi ahli waris dari warga/golongan keturunan Tiong Hoa.

Surat keterangan waris tersebut dibuat di bawah tangan, tidak dengan akta notaris. Pembuatan surat keterangan waris bagi keturunan Tiong Hoa oleh notaris, menurut notaris Edison, mengacu pada surat Mahkamah Agung (“MA”) RI tanggal 8 Mei 1991 No. MA/kumdil/171/V/K/1991. Surat MA tersebut telah menunjuk Surat Edaran tanggal 20 Desember 1969 No. Dpt/12/63/12/69 yang diterbitkan oleh Direktorat Agraria Direktorat Pendaftaran Tanah (Kadaster) di Jakarta, yang menyatakan bahwa guna keseragaman dan berpokok pangkal dari penggolongan penduduk yang pernah dikenal sejak sebelum merdeka hendaknya Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) untuk Warga Negara Indonesia itu:

1.Golongan Keturunan Eropah (Barat) dibuat oleh Notaris.

2.Golongan penduduk asli Surat Keterangan oleh Ahli Waris, disaksikan oleh Lurah/Desa dan diketahui oleh Camat.

3.Golongan keturunan Tionghoa, oleh Notaris.

4.Golongan Timur Asing bukan Tionghoa, oleh Balai Harta Peninggalan (BHP).

Penetapan ahli waris baik yang dikeluarkan oleh pengadlan (Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri) atau akta waris yang dibuat oleh notaris diakui secara hukum.

Sehingga, dalam hal ahli waris telah memiliki akta waris yang dibuat oleh notaris, maka yang bersangkutan tidak perlu lagi meminta penetapan ahli waris dari pengadilan.

Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat. (Arthur)

Dasar hukum :

1.Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)

2.Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

3.Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama