Jakarta- pedulinusantaranews.com,- Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Peduli Nusantara jakarta berpendapat Polri kembali diuji untuk membongkar dugaan Kasus Mafia Tanah, yang terjadi di daerah Teluk Naga, Tangerang, Banten, yang diduga diserobot oleh mafia pertanahan.
Kasus mafia tanah pernah terjadi tahun lalu yang dialami oleh keluarga salah satu pejabat penting di Indonesia, atas beralihnya rumah mewah milik orang tua Dino Patijalal. Bahkan seorang Presidenpun harus turun tangan untuk memberikan perintah membongkar kasus mafia tanah di Indonesia.
Kasus hilangnya hak kepemilikan tanah yang dialami oleh Bambang Pujianto salah satu warga Tangerang.
Tanah yang dimilikinya seluas 35.655 M2 didesa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang Provinsi Banten berdasarkan sertifikat hak milik No 174 secara sepihak telah dibatalkan oleh Kepala kantor wilayah BPN Provinsi Banten.
Berdasarkan investigasi Team S3 Lembaga Peduli Nusantara jakarta bahwa kehilangan hak atas tanah tersebut karena putusan sepihak Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, yakni meningkatkan sertifikat hak milik (SHM) No 174 milik dari Bambang dengan menerbitkan SK Pembatalan No .02/PBTL/BPN.36/IV/2020.
SK kepemilikan tanah dari Bambang tersebut bermula dari gugatan yang dilayangkan seseorang bernama Mursin di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.
Bersangkutan menggugat Bambang sekitar tahun 2018 lalu. PN Tangerang kemudian memutuskan perkaranya. Berdasarkan putusan itu, pihak BPN Banten kepemilikan hak kepemilikan dan administrasi atas tanah yang dimiliki Bambang sejak 1983 tersebut kepada pihak lain yang diduga kuat orang yang terkait dengan perusahaan besar.
Pembatalan atas kepemilikan tanah tanpa adanya pemanggilan yang patut dan layak saat adanya persidangan, tidak diketahui oleh pemilik, maka kantor wilayah BPN Provinsi Banten telah menerbitkan SK Pembatalan No. 02/PBTL/BPN.36/IV/2020.
Ironisnya saat ini walaupun secara fisik obyek tanah, sertifikat dan pembayaran PBB masih dikuasai oleh Pemilik Bambang Pujianto, namun ternyata secara administratif obyek tersebut telah dikuasai oleh pihak lain secara personal. (Arthur)
Posting Komentar