Penuntutan Daluwarsa Pidana Ditinjau dari PasaL 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Jakarta-pedulinusantaranews.com,– Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Peduli Nusantara jakarta berpendapat bahwa,Daluwarsa adalah lampau waktu untuk menuntut suatu tindak pidana.

Begitu suatu tenggang waktu menurut undang – undang berlaku (pasal 78 KUHP dan aturan lain diluar KUHP), maka daluwarsa menggugurkan wewenang untuk memproses hukum terhadap pelaku, baik tenggang waktu itu berlaku sebelum perkara dimulai ataupun selama berlangsungnya tenggang waktu daluwarsa berada dalam stadium, bahwa alat penegak hukum tidak dapat lagi melakukan proses hukum.
(vide pasal 78 KUHP) Satu tahun, bagi semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan.
Enam tahun, bagi kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun. Dua belas tahun, bagi kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun. Delapan belas tahun, bagi kejahatan yang diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan, usianya belum delapan belas tahun, masing – masing tenggang waktu untuk daluwarsa diatas, dikurangi menjadi sepertiga.

Penerapan daluwarsa penuntutan terdapat dalam Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pengungkapan peristiwa itu memerlukan bukti-bukti yang ditentukan dan diatur menurut ketentuan Undang-Undang, baik mengenai macam-macamnya maupun cara dan sistem penggunaannya.

Semakin lama lewatnya waktu akan semakin sulit untuk memperoleh alat-alat bukti tersebut.
Semakin lama ingatan seorang saksi akan semakin berkurang bahkan lenyap atau lupa tentang suatu kejadian yang dilihatnya atau dialaminya. Demikian juga benda-benda bukti, dengan waktu yang lama akan menyebabkan benda itu menjadi musnah atau hilang dan tidak ada lagi.
Dengan berlalunya waktu yang lama memperkecil keberhasilan, bahkan dapat menyebabkan kegagalan dari suatu pekerjaan penuntutan. (Arthur)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama