Syarat buat Pengakuan Tanah Ulayat

Pengakuan Hak Ulayat.

Jakarta- pedulinusantaranews.com,- Dewan Pimpinan Lembaga Peduli Nusantara jakarta berpendapat bahwa pada dasarnya, bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Ini termaktub dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (“UUD 1945”).

Pengakuan hak ulayat juga terdapat pada Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan:

Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

Hak menguasai dari negara tersebut pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerah-daerah swatantra dan masyarakat-masyarakat hukum adat, sekadar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, menurut ketentuan-ketentuan peraturan pemerintah. Demikian juga yang disebut dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”).

Inilah yang menjadi dasar bagi pengaturan tanah ulayat.

Definisi Hak Ulayat dan Tanah Ulayat

Sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam artikel Tanah Ulayat, tanah ulayat diartikan sebagai tanah bersama para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Hak penguasaan atas tanah masyarakat hukum adat dikenal dengan hak ulayat.

Didalam Pasal 3 UUPA memang terdapat istilah “hak ulayat dan hak-hak yang serupa dengan itu”.

Dalam Penjelasan Pasal 3 UUPA dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan “hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu” ialah apa yang di dalam perpustakaan hukum adat disebut “beschikkingsrecht”.

Bunyi selengkapnya Pasal 3 UUPA adalah sebagai berikut:

Dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam pasal 1 dan 2 pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi.

Pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (“Permen ATR/BPN 18/2019”), diuraikan lebih lanjut mengenai ‘hak ulayat kesatuan masyarakat hukum adat atau yang serupa itu’.

Hak ulayat kesatuan masyarakat hukum adat atau yang serupa itu adalah hak kesatuan masyarakat hukum adat yang bersifat komunal untuk menguasai, mengelola dan/atau memanfaatkan, serta melestarikan wilayah adatnya sesuai dengan tata nilai dan hukum adat yang berlaku.

Kesatuan masyarakat hukum adat sendiri adalah sekelompok orang yang memiliki identitas budaya yang sama, hidup secara turun temurun di wilayah geografis tertentu berdasarkan ikatan asal usul leluhur dan/atau kesamaan tempat tinggal, memiliki harta kekayaan dan/atau benda adat milik bersama serta sistem nilai yang menentukan pranata adat dan norma hukum adat sepanjang masih hidup sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sementara itu, Putu Oka Ngakan, et al. dalam buku Dinamika Proses Desentralisasi Sektor Kehutanan di Sulawesi Selatan (hal. 13) mendefinisikan tanah ulayat (hak kolektif/beschikkingsrecht) sebagai “tanah yang dikuasai secara bersama oleh warga masyarakat hukum adat, di mana pengaturan pengelolaannya dilakukan oleh pemimpin adat (kepala adat) dan pemanfaatannya diperuntukan baik bagi warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan maupun orang luar.”

Jadi, hak penguasaan atas tanah masyarakat hukum adat dikenal dengan hak ulayat.

Sedangkan hak ulayat merupakan serangkaian wewenang dan kewajiban suatu masyarakat hukum adat, yang berhubungan dengan tanah yang terletak dalam lingkungan wilayahnya.

Lereng Gunung Sebagai Tanah Ulayat.

Untuk menentukan apakah lereng gunung yang dikelola oleh warga masyarakat secara turun-temurun dapat dikatakan sebagai tanah ulayat atau tidak, kita harus memastikan apakah syarat-syarat hak ulayat sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UUPA terpenuhi.

Menurut Kurnia Warman dalam buku Hukum Agraria Dalam Masyarakat Majemuk (hal. 40) persyaratan yang harus dipenuhi oleh hak ulayat menurut Pasal 3 UUPA adalah:

Sepanjang kenyataannya masyarakat hukum adat itu masih ada.

Mengenai hal ini, sesuai dengan Penjelasan Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, suatu masyarakat hukum adat diakui keberadaannya, jika menurut kenyataannya memenuhi unsur antara lain:

masyarakatnya masih dalam bentuk paguyuban (rechtsgemeenschap);

ada kelembagaan dalam bentuk perangkat penguasa adatnya;

ada wilayah hukum adat yang jelas;

ada pranata dan perangkat hukum, khususnya peradilan adat, yang masih ditaati; dan

masih mengadakan pemungutan hasil hutan di wilayah hutan sekitarnya untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari.

Sesuai dengan kepentingan nasional dan negara.

Dari segi politik, menurut Kurnia Warman, pernyataan “sesuai dengan kepentingan nasional dan negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa” merupakan suatu a priori yang mengandung kecurigaan dari pemerintah terhadap masyarakat hukum adat.

Pernyataan ini menunjukan seolah-olah masyarakat hukum adat itu bukan merupakan bagian kenasionalan, kenegaraan dan kebangsaan.

Maka karena pernyataan “sesuai dengan kepentingan negara”

ini cukup jelas dapat menimbulkan multitafsir dan sarat kepentingan politik.

Akan sulit bagi kita untuk dapat menentukan apakah keberadaan suatu masyarakat hukum adat tertentu memenuhi persyaratan ini atau tidak, tanpa mengetahui masyarakat hukum adat yang mana yang dimaksud tersebut.

Tidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan yang lebih tinggi.

Persyaratan yang terakhir ini, menurut Kurnia Warman, tidak terlampau menjadi ganjalan yang merisaukan bagi keberadaan hak ulayat, karena UUD 1945 telah tegas mengakui keberadaan hak-hak tradisional komunitas di Indonesia.

Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

jika ada undang-undang yang tidak mengakui keberadaan hak-hak tradisional masyarakat hukum adat, maka jelas-jelas bertentangan dengan UUD 1945.

Prosedur keseluruhan untuk menetapkan komunitas hukum adat dan hak atas tanah ulayatnya kini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (“Permendagri 52/2014”).

Dalam peraturan tersebut, digunakan istilah ‘wilayah adat’, yaitu tanah adat yang berupa tanah, air, dan atau perairan beserta sumber daya alam yang ada di atasnya dengan batas-batas tertentu, dimiliki, dimanfaatkan dan dilestarikan secara turun-temurun dan secara berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat yang diperoleh melalui pewarisan dari leluhur mereka atau gugatan kepemilikan berupa tanah ulayat atau hutan adat.

Pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dilakukan melalui tahapan:

identifikasi masyarakat hukum adat;

verifikasi dan validasi masyarakat hukum adat; dan

penetapan masyarakat hukum adat.

Pasal 5 Permendagri 52/2014 kemudian berbunyi:

Bupati/Walikota melalui Camat atau sebutan lain melakukan identifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a dengan melibatkan masyarakat hukum adat atau kelompok masyarakat.

Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mencermati:

sejarah Masyarakat Hukum Adat;

wilayah Adat;

hukum Adat;

harta kekayaan dan/atau benda-benda adat; dan

kelembagaan/sistem pemerintahan adat.

Hasil identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan verifikasi dan validasi oleh Panitia Masyarakat Hukum Adat kabupaten/kota.

Hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diumumkan kepada Masyarakat Hukum Adat setempat dalam waktu 1 (satu) bulan.

Panitia masyarakat hukum adat kabupaten/kota yang dibentuk untuk melakukan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, menyampaikan rekomendasi kepada bupati/walikota berdasarkan hasil verifikasi dan validasi.

Bupati/walikota melakukan penetapan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat berdasarkan rekomendasi panitia masyarakat hukum adat dengan keputusan kepala daerah.

Dalam hal masyarakat hukum adat berada di dua atau lebih kabupaten/kota, pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat ditetapkan dengan keputusan bersama kepala daerah.

Penatausahaan Tanah Ulayat

Selain itu, untuk menjamin kepastian hukum, pemerintah juga menyelenggarakan penatausahaan tanah ulayat kesatuan masyarakat hukum adat di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Penatausahaan tanah ulayat kesatuan masyarakat hukum adat dilakukan berdasarkan penetapan pengakuan dan perlindungan kesatuan masyarakat hukum adat sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.

Permohonan penatausahaan tanah ulayat kesatuan masyarakat hukum adat diajukan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat.

Penatausahaan tanah ulayat kesatuan masyarakat hukum adat, meliputi:

pengukuran;

pemetaan; dan

pencatatan dalam daftar tanah.

Pengukuran dilaksanakan terhadap batas-batas bidang tanah ulayat kesatuan masyarakat hukum adat yang telah ditetapkan.

Setelah dilakukan pengukuran, dilakukan pemetaan atas bidang tanah ulayat kesatuan masyarakat hukum adat dalam peta pendaftaran tanah.

Pengukuran dan pemetaan dilaksanakan sesuai dengan kaidah pengukuran dan pemetaan bidang tanah.

Bidang tanah ulayat kesatuan masyarakat hukum adat diberikan nomor identifikasi bidang tanah dengan satuan wilayah kabupaten/kota. Tanah ulayat kesatuan masyarakat hukum adat dicatat dalam daftar tanah.

Jadi, agar tanah ulayat itu dapat diakui dan dilindungi, masyarakat hukum adat terkait harus terlebih dahulu diakui dan ditetapkan oleh bupati/walikota.

Kemudian, baru dapat dilakukan penatausahaan tanah ulayat, sehingga tanah ulayat dapat didaftarkan di daftar tanah. (Arthur)

Dasar Hukum:

1.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

2.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

3.Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004.

4.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

5.Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat.

Referensi:

Kurnia Warman. Hukum Agraria dalam Masyarakat Majemuk. Jakarta: HuMa, Van Vollenhoven Institute, dan KITLV. 2012;

Putu Oka Ngakan, et al. Dinamika Proses Desentralisasi Sektor Kehutanan di Sulawesi Selatan. Bogor: CIFOR. 2005.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama