Syarat Pengelolaan, dan Pemanfaatan Tanah Ulaya

Pengakuan Tanah Ulayat.

 

Jakarta- meraknusantara.com,- Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Peduli Nusantara jakarta berpendapat bahwa Tanah Ulayat, diartikan sebagai tanah bersama para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan.

Hak penguasaan atas tanah masyarakat hukum adat dikenal dengan Hak Ulayat.

Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan:

Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

Hak Ulayat merupakan serangkaian wewenang dan kewajiban suatu masyarakat hukum adat, yang berhubungan dengan tanah yang terletak dalam lingkungan wilayahnya. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”) mengakui adanya Hak Ulayat. Pengakuan itu disertai dengan 2 (dua) syarat yaitu mengenai eksistensinya dan mengenai pelaksanaannya.

 

Dominikus Rato dalam bukunya Hukum Benda dan Harta Kekayaan Adat (hal. 122) menjelaskan bahwa sebagaimana diketahui istilah hak ulayat dalam UUPA itu tidak dikenal dalam hukum adat masyarakat hukum adat di luar Minangkabau, seperti Kalimantan Tengah pada Masyarakat adat Dayak.

Jika orang menggunakan istilah hak ulayat, itu karena mendengar para ahli hukum atau para penegak hukum menggunakan istilah itu. Akan tetapi, telah jelas, tegas, dan pasti bahwa dalam konsep hukum positif, hak ulayat telah menjadi konsep hukum atau norma hukum positif dalam hukum agraria Indonesia.

Jadi, hak penguasaan atas tanah oleh masyarakat hukum adat dikenal dengan Hak Ulayat.

Hak ulayat merupakan serangkaian wewenang dan kewajiban suatu masyarakat hukum adat, yang berhubungan dengan tanah yang terletak dalam lingkungan wilayahnya. Hak ulayat ini diatur serta diakui dalam peraturan perundang-undangan di bidang agraria.

Jenis-Jenis Hak Ulayat.

Mengenai hak ulayat dalam Peraturan Daerah dan istilah hak ulayat dikenal dalam masyarakat hukum adat Minangkabau, maka kami merujuk pada Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat Nomor 16 Tahun 2008 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya (“Perda Sumbar 16/2008”) yang menyatakan bahwa ada beberapa jenis tanah ulayat, yaitu:

a.Tanah ulayat nagari

b.Tanah ulayat suku

c.Tanah ulayat kaum

d.Tanah ulayat rajo

a.Tanah ulayat nagari adalah tanah ulayat beserta sumber daya alam yang ada di atas dan di dalamnya merupakan hak penguasaan oleh ninik mamak kerapatan adat nagari (“KAN”) dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat nagari, sedangkan pemerintahan nagari bertindak sebagai pihak yang mengatur untuk pemanfaatannya.

Tanah ulayat nagari berkedudukan sebagai tanah cadangan masyarakat adat nagari, penguasaan serta pengaturannya dilakukan oleh ninik mamak KAN bersama pemerintahan nagari dengan adat minangkabau dan dapat dituangkan dalam peraturan nagari.

b.Tanah ulayat suku adalah hak milik atas sebidang tanah berserta sumber daya alam yang berada diatasnya dan didalamnya merupakan hak milik kolektif semua anggota suku tertentu yang penguasaan dan pemanfaatannya diatur oleh penghulu-penghulu suku.

Tanah ulayat suku berkedudukan sebagai tanah cadangan bagi anggota suku tertentu di nagari, penguasaan dan pengaturannya dilakukan oleh penghulu suku berdasarkan musyawarah mufakat dengan anggota suku sesuai dengan hukum adat minangkabau.

c.Tanah ulayat kaum adalah hak milik atas sebidang tanah beserta sumber daya alam yang ada diatas dan didalamnya merupakan hak milik semua anggota kaum yang terdiri dari jurai/paruik yang penguasaan dan pemanfaatannya diatur oleh mamak jurai/mamak kepala waris.

Sementara itu, tanah ulayat kaum berkedudukan sebagai tanah garapan dengan status ganggam bauntuak pagang bamansiang oleh anggota kaum yang pengaturannya dilakukan oleh ninik mamak kepala waris sesuai dengan hukum adat minangkabau.

d. Tanah ulayat rajo adalah hak milik atas sebidang tanah beserta sumber daya alam yang ada diatas dan didalamnya yang penguasaan dan pemanfaatannya diatur oleh laki-laki tertua dari garis keturunan ibu yang saat ini masih hidup disebagian Nagari di Propinsi Sumatra Barat.

Tanah ulayat rajo berkedudukan sebagai tanah garapan dengan status ganggam bauntuk pagang bamansinag oleh anggota kaum kerabat pewaris rajo yang pengaturannya dilakukan oleh laki-laki tertua pewaris rajo sesuai hukum adat minangkabau.

Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Ulayat. 

Prosedur Pengakuan Tanah Ulayat, Tanah Ulayat didefinisikan oleh Putu Oka Ngakan et.al dalam buku Dinamika Proses Desentralisasi Sektor Kehutanan di Sulawesi Selatan (hal. 13) sebagai tanah yang dikuasai secara bersama oleh warga masyarakat hukum adat, di mana pengaturan pengelolaannya dilakukan oleh pemimpin adat (kepala adat) dan pemanfaatannya diperuntukan baik bagi warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan maupun orang luar.

Pemanfaatan tanah ulayat juga diatur dalam Perda Sumbar 16/2008. Pemanfaatan tanah ulayat dapat dilakukan oleh anggota masyarakat adat itu sendiri, untuk kepentingan umum, dimanfaatkan untuk kepentingan badan hukum dan perorangan, serta bisa juga dimanfaatkan oleh investor.

Pemanfaatan tanah ulayat oleh anggota masyarakat adat dapat dilakukan atas sepengetahuan dan seizin penguasa ulayat yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan tata cara hukum adat yang berlaku.

Pemanfaatan tanah ulayat untuk kepentingan umum dapat dilakukan dengan cara penyerahan tanah oleh penguasa dan pemilik ulayat berdasarkan kesepakatan anggota masyarakat adat yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemanfaatan tanah ulayat untuk kepentingan badan hukum dan atau perorangan dapat dilakukan berdasarkan surat perjanjian pengusahaan dan pengelolaan antara penguasa dan pemilik berdasarkan kesepakatan masyarakat adat dengan badan hukum dan atau perorangan dalam jangka waktu tertentu dalam bentuk lain yang disepakati berdasarkan masyawarah dan mufakat di KAN, diketahui oleh pemerintahan nagari.

Pelaksanaan pemanfaatan tanah ulayat untuk kepentingan umum dan untuk kepentingan badan hukum atau perorangan, dapat dilakukan setelah badan hukum atau perorangan yang memerlukan tanah ulayat, memperoleh izin lokasi guna kesesuaian penggunaan tanah dengan rencana tata ruang wilayah dari pemerintah setempat sesuai kewenangannya.

Investor juga dapat memanfaatkan tanah ulayat dengan mengikutsertakan penguasa dan pemilik tanah ulayat berdasarkan kesepakatan masyarakat adat yang bersangkutan sebagai pemegang saham, bagi hasil dan dengan cara lain dalam waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian.

Perjanjian tersebut dibuat secara tertulis di hadapan pejabat pembuat akta tanah/notaris.

kesimpulan dari penjelasan di atas, pengelolaan tanah ulayat dilakukan oleh pemimpin adat (kepala adat) dan pemanfaatannya diperuntukkan baik bagi warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan maupun orang luar.

Dasar hukum:

1.Undang-Undang Dasar 1945

2.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;

3.Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat Nomor 16 Tahun 2008 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya.

Referensi:

Dominikus Rato. 2016. Hukum Benda dan Harta Kekayaan Adat. Yogyakarta: LaksBang PRESSindo.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama