Jakarta- pedulinusantaranews.com,- Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Peduli Nusantara jakarta berpendapat bahwa bagi yang berkecimpung di dunia properti, tidak usah heran kalau menemukan bukti kepemilikan tanah berupa letter C tanah, letter C itu apa.
Atau kalau kita mendapatkan warisan berupa tanah dari kakek nenek yang tinggal di kampung, kita akan menemukan hal serupa.
Bisa juga ketika kita berencana untuk membeli tanah di desa, kita pasti menjumpai tanah yang dibeli ternyata masih berstatus letter C tanah.
Sebenarnya, tidak hanya itu saja, ada kepemilikan berupa tanah eigendom, petok D atau letter d, sertifikat hijau, dan masih banyak lagi.
Di Indonesia, memang akan mengenal macam-macam surat bukti kepemilikan tanah, banyak.
Sebagian besar memang merupakan peninggalan zaman Belanda meski Indonesia sudah merdeka selama 76 tahun.
Namun, karena di pedesaan, orang merasa belum perlu mengurus surat tanah karena berbagai alasan.
Salah satunya lantaran tanah tersebut merupakan tanah turun temurun yang dipakai oleh keluarga dan tidak diperjualbelikan.
Tanah tersebut berupa sawah, kebun, pekarangan, dan juga rumah yang ditempati sejak lama, dari zaman nenek moyang.
Letter C tanah merupakan buku register pertanahan yang ada di desa atau kampung atas kepemilikan tanah di wilayah tersebut secara turun temurun.
Kepala desa masing-masing atau lurah setempat yang kemudian menyimpan bukti letter C tanah tersebut.
Biasanya, warga hanya memiliki kutipan letter C tanah, giril, petok D atau letter D, dan lain sebagainya.
Penjelasan lebih lengkapnya adalah tanah tersebut tercatat secara lengkap di buku letter C tanah.
Pemilik tanah memiliki bukti kepemilikan tanah tersebut berupa girik, kutipan letter c, dan lain sebagainya.
Sebenarnya, apa saja sih yang termasuk dalam letter C tanah ini, penjelasannya adalah sebagai berikut
1. Nomor buku C
2. Kohir (surat atau daftar penetapan pajak)
3. Persil (sebidang tanah dengan ukuran tertentu), ada catatan atau tata arsip pemetaan tanah dalam buku dan peta tanah di kantor kelurahan atau kantor kepala desa.
Nomor letter C tanah dan persil menunjukkan titik batas tertentu satu bidang tanah sesuai dengan data yang tercatat.
Lantas bagaimana cara mengetahui nomor persil tanah, kamu hanya perlu mendatangi kantor kepala desa atau kantor kelurahan setempat.
Begitu juga kalau kamu ingin mengetahui apa yang dimaksud dengan Nomor Persil, datang saja ke kantor kepala desa atau lurah.
4. Kelas tanah (suatu letak tanah dalam pembagiannya atau biasa disebut juga blok)
5. Kelas desa (suatu kelas tanah yang digunakan untuk membedakan antara darat dengan tanah sawah,
Atau juga antara tanah yang produktif dengan non produktif, ini dilakukan untuk menentukan pajak yang akan dipungut.
6. Daftar pajak bumi (terdiri dari nilai pajak, luasan tanah dalam meter persegi, dan juga tahun pajak).
7. Nama pemilik letter C tanah (mencakup nama pemilik dari pemilik awal hingga pemilik yang terakhir)
8. Nomor urut pemilik
9. Nomor bagian persil
10. Tanda tangan dan stempel kepala desa atau kelurahan
Mengubah Letter C Tanah Menjadi SHM
Bukti kepemilikan tanah berupa letter C tanah terbilang tidak kuat, sebaiknya memang diubah menjadi SHM (sertifikat hak milik).
Pemilik tanah bisa mengubah letter c ke SHM, cara konversinya juga mudah, hanya perlu datang ke kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) setempat.
Salah satu bukti yang dibawa adalah bukti kepemilikan letter C tanah yang bersangkutan, ini menjadi salah satu bukti awal.
Namun, kalau bagaimana kalau letter C hilang, tidak usah khawatir kamu hanya perlu meminta fotokopi letter C tanah ini di kantor kepala desa atau kelurahan.
Saat melaporkan kehilangan, kita tidak boleh menyertakan surat pengantar dari kepala desa atau lurah dan juga membawa identitas diri.
Pertanyaan lain terkait letter C tanah adalah adalah beda letter C dan letter D, apa itu letter D tanah.
Tanah letter D adalah tanah yang mempunyai alas hak surat tanah Petok D.
Sebelum diterbitkannya UU Pokok Agraria tahun 1960, status tanah Petok D disamakan dengan tanah dengan surat kepemilikan atau sertifikat tanah.
Setelah itu, tanah petok D itu sama dengan tanah girik sehingga harus diubah dengan ketentuan UU PA.
Masalah lain yang sering ditanyakan adalah apakah letter c sama dengan girik Masih banyak yang mengangap sama.
Padahal girik merupakan bukti pembayaran pajak atas tanah yang dikuasai oleh orang yang memiliki girik.
Apakah Bisa Jual Beli Tanah Letter C.
Pertanyaan lain yang sering muncul adalah jual beli tanah letter C, ternyata langkahnya juga mudah.
Pembeli bisa memastikan kalau tanah dengan letter C tanah merupakan tanah atas nama penjual.
Calon penjual dan calon pembeli mendatangi PPAT (pejabat pembuat akta tanah) untuk membuat AJB (akta jual beli) atau akta jual beli tanah letter C.
Langkah selanjutnya adalah mendaftarkan akta tersebut ke BPN setempat dengan membawa sejumlah persyaratan.
Persyaratan itu adalah surat permohonan, akta PPAT, identitas penjual, identitas pembeli, letter C tanah.
Lantas syarat lainnya adalah bukti pelunasan pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan bukti pelunasan pembayaran PPh (pajak penghasilan).
memahami mengenai apa itu surat tanah letter C, apa itu letter C tanah, atau apa itu tanah letter C.
Kita bisa mengerti mengenai contoh letter C tanah dan juga definisi tanah letter C dengan baik.
Untuk memahami lebih lanjut, bisa mencari tahu tentang PP 24 Tahun 1997 mengenai Pendaftaran Tanah.
Sementara untuk mengetahui posisi, status, ukuran sertifikat, peta bidang tanah, dan lainnya, kita bisa bertanya kepada kantor BPN setempat. (Arthur)
Posting Komentar