SOMASI (PERINGATAN) TERBUKA
Kepada Yth,
LIA SALIPAH
Di
Jl. Pengkolan Cinunuk No. 3 RT 001/RW 005 Kel. Wanaraja, Kec. Wanaraja
Kabupaten Garut,Jawa Barat
Taman Kopo Indah V,Komplek Sommerville 1 no 42,Bandung,Jawa Barat.
Apartement GET WAY PASTEUR unit Diamond Tower Lt 7 Bandung
Dengan hormat,
Perkenankanlah Kami yang bertandatangan dibawah ini, :
ARTHUR. NOIJA, S.H. (Advokat)
Pengacara, Konsultan Hukum pada Law Office “GERAI HUKUM ART & REKAN”
yang berkantor di Gedung Yayasan PKP Pomad Jl. Jambrud No 14, RT.07/RW.02,
Kelurahan Kenari Kecamatan Senen – Jakarta Pusat 10430, yang dalam hal ini bertindak
selaku Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang bernomor 014/SK/Gerai
Hukum/II/2022, tertanggal 02 Februari 2022 dalam hal ini bertindak Untuk dan atas nama
serta mewakili Pemberi Kuasa, yaitu :
SITI KHADIJAH
Untuk dan atas nama klien kami yang tersebut di atas, maka dengan ini kami selaku kuasa
hukum menyampaikan hal-hal sebagai berikut, :
1. Bahwa berdasarkan surat Somasi (Peringatan) I yang bernomor :
015/SMS/GH/II/2022, tertanggal 16 Februari 2022, Somasi
(Peringatan) II yang bernomor : 023/SMS/GH/II/2022, tertanggal 24
Februari 2022 dan Somasi (Peringatan) III yang bernomor :
031/SMS/GH/III/2022, tertanggal 07 Maret 2022 .
2. Bahwa sampai batas waktu yang ditentukan Lia Salipah, tidak
memperlihatkan itikad baik untuk melakukan apa yang Kami
perintahkan dalam Surat Somasi (Peringatan) I,II, dan III
sebelumnya
3. Bahwa Lia Salipah menyatakan bahwa benar telah menerima Uang
titipan dari Siti Khadijah sebesar RP.303.750.000(tiga ratus tiga juta
tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan beritikat baik serta berjanji
akan mengembalikan uang titipan tersebut secara utuh.
Berdasarkan hal tersebut di atas, dengan ini Kami memberi SOMASI untuk :
1. Memberikan Klarifikasi serta Penjelasan terkait Uang titipan tersebut tersebut.
2. Segera menyelesaikan permasalahan tersebut merujuk dari kesepakatan bersama yang telah ditandatangani.
Bahwa Kami memberikan waktu kepada LIA SALIPAH selama 1 (Satu) hari kerja, agar
saudari menunjukkan itikad baik untuk segera menuntaskan perkara ini secara arif dan
bijaksana, apabila hal tersebut tidak dilakukan, maka kami selaku Kuasa Hukum dari
Pemberi Kuasa akan melakukan upaya-upaya hukum yang sifat memaksa (Perdata &
Pidana) demi mempertahankan Hak-Hak Hukum Klien Kami.
Demikian surat Somasi(Peringatan) Terbuka ini Kami buat, agar menjadi atensi pertama.
Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.
Hormat Kami,
PENERIMA KUASA
GERAI HUKUM ART & REKAN
ARTHUR. NOIJA,S.H.
Pengacara & Konsultan Hukum
Posting Komentar