Jakarta- pedulinusantaranews.com,– Dewan Pimpinan Lembaga Peduli Nusantara jakarta berpendapat bahwa sering kita melihat atau mendengar tindakan perbuatan tindak pidana Untuk melancarkan niat nya bercerai seorang suami/istri bisa saja memberikan Keterangan Palsu di Persidangan Cerai Gugat.
Tujuannya semata-mata untuk membangun keyakinan majelis hakim kemudian mendapatkan Putusan Cerai yang sah dan berkekuatan hukum tetap.
Perlu diperhatikan hukum pidana yang mengatur unsur delik ketika memberikan Keterangan Palsu di Persidangan Cerai Gugat. Yakni, Pasal 242 KUHP tentang BAB IX SUMPAH PALSU DAN KETERANGAN PALSU.
Keterangan Palsu di Persidangan Cerai Gugat
“Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun”
PASAL 242 KUHP AYAT 1
Jika mengacu pada tata acara hukum pidana yang praktiknya pada tingkat penyelidikan dan penyidikan minimal melengkapi 2 alat bukti.
Maka, memberikan Keterangan Palsu di Persidangan Cerai Gugat yang diputus Verstek (tergugat tidak hadir) berpotensi untuk diadakan penuntutan pidana oleh pelapor (dalam ini tergugat suami/istri yang tidak hadir).
Sesuai Pasal 184 KUHAP yang menentukan alat bukti sehingga suatu pelaporan beralasan hukum untuk diajukan penuntutan adalah Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Bukti Surat, Petunjuk dan Keterangan terdakwa.
Maka salinan putusan verstek pengadilan negeri dalam perkara cerai gugat memiliki kekuatan sebagai alat bukti surat.
Tinggalah, melengkapi keterangan saksi-saksi dari pelapor beserta bukti petunjuk yang memiliki persesuaian dengan keterangan para saksi. (Arthur)
Posting Komentar