Dekrit Presiden 5 Juli 1959: Latar Belakang Serta, Tujuan & Dampak

Jakarta- pedulinusantaranews.com,- Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Peduli Nusantara berpendapat bahwa, pada 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit atau keputusan (ketetapan) presiden yang isinya pemberlakukan kembali Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dikeluarkan akibat kegagalan Badan Konstituante dalam menetapkan UUD baru pengganti UUD Sementara (UUDS) 1950.

Saat itu, Dekrit Presiden 5 Juli 1959 bertujuan untuk mengatasi kegagalan konstituante dan ketidakstabilan politik.

Melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959, pemerintah memberlakukan kembali UUD 1945.
Berarti sistem pemerintahan yang dijalankan adalah sistem pemerintahan demokrasi terpimpin.

Dekrit Presiden 5 Juli 1959 merupakan dekret yang dikeluarkan oleh presiden pertama Indonesia, yaitu Presiden Soekarno.

Latar belakang dikeluarkannya dekret ini adalah kegagalan Badan Konstituante dalam menetapkan UUD baru sebagai pengganti dari UUD Sementara (UUDS) 1950.
Badan Konstituante adalah lembaga dewan perwakilan yang bertugas membentuk suatu konstitusi baru bagi Indonesia untuk mengganti UUDS 1950.

Salah satu alasan UUDS 1950 harus diganti adalah pada masa itu kerap terjadi pergantian kabinet, sehingga memicu terjadinya ketidakstabilan politik.

Pada 10 November 1956, anggota konstituante mulai melakukan persidangan untuk menetapkan UUD baru.

Namun, dua tahun berselang, belum juga terumuskan UUD yang diinginkan.

Melihat kondisi saat itu, Presiden Soekarno menyampaikan amanatnya di depan Sidang Konstituante pada 22 April 1959.

Isi amanatnya ialah, Soekarno menganjurkan agar kembali ke UUD 1945. Pada 30 Mei 1959, konstituante melakukan pemungutan suara.

Hasilnya, 269 suara setuju atas penetapan kembali UUD 1945 dan 199 lainnya tidak setuju.

Meski banyak suara yang setuju, pemungutan suara kembali dilakukan karena jumlah suara tidak memenuhi kuorum (jumlah minimum anggota yang harus hadir di rapat, sidang, dsb).

Voting kedua dilaksanakan pada 1 dan 2 Juni 1959, yang kembali berujung pada kegagalan.

Konstituante pun dianggap tidak berhasil menjalankan tugasnya, sehingga Presiden Soekarno memutuskan untuk mengeluarkan dekret presiden.

Usulan Presiden Soekarno untuk kembali ke UUD 1945 sempat mengalami pro dan kontra, ada pihak yang mendukung ada pula yang tidak.

Dua partai besar, yakni PNI dan PKI, menerima usulan Soekarno, tetapi Masyumi menolak.

Pihak yang menolak khawatir jika UUD 1945 kembali diberlakukan, maka Demokrasi Terpimpin akan diterapkan.

Setelah melalui perundingan panjang, akhirnya Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden pada Minggu, 5 Juli 1959, pukul 17.00.

Sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Indonesia menggunakan sistem pemerintahan Demokrasi Terpimpin.

Isi dari Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah sebagai berikut :

Konstituante dibubarkan
Pemerintah memberlakukan kembali UUD 1945
UUDS 1950 tidak diberlakukan
Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) yang diberlakukan dalam waktu singkat.

Dampak Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Berikut ini adalah beberapa dampak dari dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Perubahan bentuk pemerintahan dari parlementer menjadi presidensial
Konstituante dan DPR hasil pemilu 1955 dihapuskan
Dibentuk DPR GR (Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong)
Menghapus posisi Perdana Menteri
UUDS 1950 digantikan dengan UUD 1945
Masuknya ABRI dalam pemerintahan lewat dwi fungsi. (Arthur)
Referensi: 

– Sekretariat Negara Republik Indonesia. (1975). 30 Tahun Indonesia Merdeka: Jilid 2. Vol.2.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama