Mobil Milik Dinas Cihara Digunakan Untuk Transaksi Barang Haram, LPI Desa Bupati Bertindak Tegas


Lebak Banten, - Media Merakcyber. Com- Buntut dari adanya penangkapan unit kendaraan Roda 4 milik Dinas Desa Cihara pada hari Jumat,10/2/2023 yang lalu oleh tim Polda Banten, yang mana kendaraan tersebut diduga digunakan oleh oknum warga untuk transaksi barang haram.

Adanya penangkapan itulah Ketua Umum (ketum) laskar Pasundan Indonesia (LPI) Rohmat Hidayat, mendesak kepada Bupati Lebak dan Kapolda Banten untuk test urine seluruh perangkat Desa Cihara tanpa terkecuali.

"Ini merupakan suatu dugaan kelalaian yang dilakukan oleh Kepala Desa, jadi apa salahnya jika semua perangkat Desa di Test Urine untuk mencari tau siapa saja yang terlibat," Ucap Rohmat Hidayat.

Rohmat Hidayat juga mengatakan, mobil milik Dinas Desa Cihara yang diduga digunakan untuk Transaksi Narkoba oleh oknum warga itu menjadi perhatian khusus dikalangan masyarakat.

"Ini sudah menjadi perbincangan publik, apalagi dikalangan mayarakat sekitar, jadi pemerintah maupun penegak hukum harus benar-benar mengusut dengan tuntas persoalan ini," Ujarnya.

Menurut Rohmat Hidayat, dengan adanya kejadian ini, nama baik pemerintahan Kabupaten Lebak menjadi tercoreng, karena mobil milik Desa yang diamankan Polda Banten tersebut mengunakan pelat merah.

Artinya, mobil pelat merah milik Desa Cihara yang digunakan oknum tersebut jelas milik pemerintah," Tutup Rohmat Hidayat kepada Awak Media. Selasa 14/2/2023.

.(Apang.) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama