Waspada !!! Renternir berkedok koperasi dengan modus syarat pinjaman ATM berserta PIN sebagai jaminan


Tangerang- MerakCyber.com,- Faktor ekonomi menjadi salah satu pemicu sebagian orang yang terdesak kebutuhan ekonomi walaupun berpenghasilan tetap namun sering kali kebutuhan yang mendesak membuat sebagian orang terpaksa meminjam uang dengan bunga yang cukup tinggi bahkan dengan rasa terpaksa memberikan dokumen penting untuk di jadikan jaminan.

Berkembangnya renternir berkedok koperasi semakin subur di indonesia target utama adalah para karyawan yang memiliki gaji system transfer melalui bank, modus yang di jalani dengan menahan ATM dan Buku tabungan beserta PIN

Lalu mereka menarik uang di ATM sebagai angsuran dan sisanya di berikan kepada peminjam.

tidak jarang sebagian masyarakat menjadi korban keganasan para renternir dengan suku bunga yang di luar nalar.

Meskipun tidak ada yang mengatur dalam praktek renternir namun masyarakat harus tetap berhati-hati memilih lembaga Jasa keuangan  yang berbadan hukum dan terverifikasi oleh badan pengawas negara.

Koperasi berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 dan merupakan bagian dari sektor usaha rakyat. Tujuannya adalah untuk membantu anggotanya memperoleh taraf hidup yang lebih baik melalui usaha bersama.

Berikut  ciri-ciri yang harus di hindari saat ingin meminjam uang koperasi dengan meminta dokumen sebagai syarat jaminan

 berikut  cirinya : 

1.Meminta Atm dan buku beserta pin

2.Meminta Ijazah asli

3.Meminta Kartu BPJSTK asli

4.Meminta KTP Asli 

5.Meminta kartu keluarga Asli

6.Meminta Buku Nikah Asli

7.Meminta surat pengangkatan karyawan 

8.Bunga tinggi dan potongan administrasi tinggi.

Jika menemui kasus di atas dapat melaporkan kepada pihak yang berwenang 

Di kutip melalui laman resmi OJK bahwa 

Sesuai dengan kewenangan dan tugasnya, OJK mengawasi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor perbankan, pasar modal, lembaga keuangan non bank (seperti: asuransi, dana pensiun, perusahaan pembiayaan, dll).

 Perlu diketahui, apabila badan hukum koperasi melakukan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro (LKM) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, maka koperasi tersebut wajib mengajukan perizinan kepada OJK. Informasi terkait LKM yang terdaftar/berizin di OJK dapat diakses melalui tautan berikut: https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/data-dan-statistik/direktori/direktori-lkm/Default.aspx

Jika membutuhkan regulasi terkait LKM, dapat diakes melalui tautan berikut: http://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/regulasi/lembaga-keuangan-mikro/undang-undang/Default.aspx dan http://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/regulasi/lembaga-keuangan-mikro/peraturan-ojk/Default.aspx

Selanjutnya, apabila membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai Koperasi, dapat menghubungi:

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

Jl. HR Rasuna Said Kav 3-4 Karet Kuningan Setiabudi

Jakarta Selatan DKI Jakarta - 12940

Telp : 1500 587

Website : https://kemenkopukm.go.id/


Red / Abu Bakar S.H

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama