Jika Rentenir pengacam dan mengintimidasi segera laporkan kepihak yang berwajib " Ini penjelasannya"

Merakcyber.com- | Tangerang,_ Praktek rentenir di indonesia memang seringkali di anggap hal biasa oleh sebagian kalangan masyarakat,
Namun pada prakteknya tidak jarang banyak korban yang kehilangan harta bendanya bahkan meregang nyawa dengan cara bunuh diri .

Begitu kejamnya para rentenir hingga korban tak dapat lagi berpikir logis, rasa takut yang berlebih hingga menimbulkan kematian, ancaman serta terror dan intimidasi kerap kali jadi pemicu para korban untuk mengakhirnya hidupnya bahkan harta bendanya rela di berikan karena rasa takut atas ancaman demi ancaman,
Padahal uang yang di pinjam tidak seberapa namun permintaan bunga yang tidak logis membuat sebagian korban tidak sanggup mengadapi para rentenir.  

Sebagai contoh 
Pinjaman (5) juta bunga 20% korban harus mengembalikan bunga plus pokok jika tidak di bayarkan bunga akan terus berjalan, sebagian korban minim pengetahuan akan hukum para rentenir kerap kali mengancam baik secara langsung maupun lewat elektronik dengan mengancam akan di laporkan ke pihak berwajib 
Pada ketentuannya hutang piutang adalah keperdataan yang tidak dapat di proses dengan ketidak berdayaan untuk membayar .


KETIDAK MAMPUAN SESEORANG MEMBAYAR UTANG TIDAK  DAPAT DILAPORKAN DUGAAN TINDAK PIDANA PENIPUAN
Ketidakmampuan seseorang untuk membayar utang bukan masalah pidana, melainkan masalah perdata.
Hal ini diatur dalam Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan:

“Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.”

Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung berikut:
Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor:  93K/Kr/1969, tertanggal 11 Maret 1970 yang menyatakan: 
“Sengketa Hutang-piutang adalah merupakan sengketa perdata.”
Putusan Mahkamah Agung Nomor: 39K/Pid/1984, tertanggal 13 September 1984

“Hubungan hukum antara terdakwa dan saksi merupakan hubungan perdata yaitu hubungan jual beli, sehingga tidak dapat ditafsirkan sebagai perbuatan tindak pidana penipuan.”
Putusan Mahkamah Agung Nomor: 325K/Pid/1985, tertanggal 8 Oktober 1986 menyatakan: 
Sengketa Perdata Tidak dapat dipidanakan.”
Berdasarkan hal di atas maka jelas bahwa tidak bisa membayar utang, bukan masalah pidana. Melainkan masalah perdata.

Ketentuan pidana mengenai pengancaman diatur dalam Bab XXIII tentang Pemerasan dan Pengancaman Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Mengenai ancaman kekerasan diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP:

"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama (9) sembilan tahun".

Lebih jauh, jika ancaman tersebut melalui media elektronik, pelaku pengancaman dapat dikenakan pidana berdasarkan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) yaitu Pasal 29 UU ITE jo. Pasal 45B UU 19/2016, dengan bunyi sebagai berikut:

"Pasal 29 UU ITE
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Pasal 45B UU 19/2016
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)"

Ketentuan pidana mengenai pengancaman diatur dalam Bab XXIII tentang Pemerasan dan Pengancaman Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Mengenai ancaman kekerasan diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP:

"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun"

Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 256) menamakan perbuatan dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP sebagai pemerasan dengan kekerasan yang mana pemerasnya:

"Memaksa orang lain
Untuk memberikan barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang itu sendiri atau kepunyaan orang lain, atau membuat utang atau menghapuskan piutang
Dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak.
Memaksanya dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan"


 ABU BAKAR S.H
BISNIS PARTNER&LEGAL CORPORATION

(Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama