Semarang-Media Merakcyber.com-Johanes Krisnantoro Ketua Lembaga KANNI-POLRI kota Semarang, bersama dengan beberapa awak media mendatangi sebuah kantor Leasing Mandiri Tunas Finance (MTF) di kota Semarang.
Johanes mendapatkan kuasa dari salah satu nasabah MTF yang berinisial F, F meminta tolong untuk negosiasi masalah denda di MTF. Di karenakan denda yang sangat besar ketika akan melakukan pelunasan akhirnya F membatalkan rencana pelunasan.
Johanes sudah berulangkali melakukan negosiasi masalah permohonan pemotongan denda keterlambatan angsuran. Johanes juga sudah menceritakan kepada pihak MTF, bahwa keterlambatan terjadi karena faktor tidak bekerjanya F saat pandemi COVID 19. Kini F juga merasa khawatir dikarenakan harus membayar pajak mobil 5 tahunan.
Johanes selaku kuasa dari F meminta fotocopy BPKB mobil F beserta dengan surat keterangan bahwa BPKB masih di MTF. Tetapi untuk surat keterangan BPKB di MTF, pihak dari pegawai MTF tidak bisa memberi dengan alasan sistem. Salah satu pegawai MTF yang berinisial Pt mengatakan jika angsuran sudah lunas maka sistem memblokir dan tidak bisa mencetak surat keterangan yg kami minta. Johanes juga mengatakan kepada pihak karyawan MTF, jika nasabah F bisa saja di tilang pihak kepolisian karena plat mobil mati(telat pajak 5tahun). Upaya yang di lakukan Johanes sudah maksimal, permohonan pemotongan denda yang di dapatkan juga kecil di bawah 20% dari total denda angsuran. Meminta surat keterangan BPKB untuk syarat pengurusan perpanjangan STNK juga tidak di beri.
Johanes juga memohon untuk dapat di beri surat keterangan itu, tetapi pihak karyawan MTF tidak memiliki rasa belas kasih tetap tidak mau memberi. Johanes menghimbau kepada semua masyarakat yang ingin membeli kendaraan dengan cara kredit, supaya lebih selektif dalam mencari lembaga pembiayaan(leasing). Johanes menghimbau agar cari leasing yang memiliki prosedur yang tidak mempersulit nasabah.
Red Oky/angger
Posting Komentar