Berdiri di bantaran sungai, Deretan Pabrik di kec.Sepatan timur di duga tak miliki Izin IPAL,Limbah di buang langsung kesungai !!



Merakcyber.com-Tangerang-,Bantaran sungai seharusnya berfungsi sebagai lahan penyerap polusi, dan penghasil oksigen yang sangat membantu terciptanya lingkungan yang sehat,namun jika sungai sudah tercemar dengan limbah yang berbahaya dampaknya sangat buruk sehingga tidak bisa bekerja secara baik akibat banyaknya pabrik-pabrik yang berdiri di area bantaran sungai cisadane yang membuang sisa limbah berbahaya kesungai tanpa mementingkan kesehatan lingkungan

Dinas Lingkungan Hidup Kab.Tangerang (DLH) , Balai Lingkungan Hidup (BLH) dan aparat penegak hukum,  harus bersikap tegas terhadap perusahaan yang benar-benar terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Karena selain bisa mengubah fungsi sempadan, bangunan yang berdiri di atas sempadan sungai, melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia, Nomor 28/PRT/M/2015, Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai.

Terkait adanya temuan oleh awak media pada beberapa hari lalu bahwa pabrik-pabrik yang berdiri di bantaran sungai Cisadane yang masuk di wilayah kec.Sepatan timur di duga tidak memiliki izin 
Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) atau sebagian lain menyebut dengan Wastewater Treatment Plant (WWTP) merupakan suatu struktur yang dirancang untuk membuang limbah biologis dan kimiawi dari air sehingga memungkinkan air tersebut membahayakan lingkungan,karena hasil investigasi telah di temukan pembuangan limbah HCL yang sengaja di buang langsung ke aliran sungai cisadane

Team cyber investigasi menemukan bahwa banyak pabrik di bantaran sungai cisadane yang masuk di wilayah kec.Sepatan timur yang membuang limbah sisa produksinya langsung ke aliran sungai,tentu hal ini sangat ironis terlebih sungai cisadane adalah bahan baku air bersih yang di kelola oleh PDAM 

Para pengusaha wajib memiliki izin( IPAL ) agar dalam Mengelola limbah terutama yang mengandung zat kimia atau racun berbahaya ketika dibuang tidak mencemari sekitarnya. Mengelola cairan limbah baik industri maupun domestik agar dapat digunakan kembali.

Atas temuan tersebut Wiyanto Gondrong ketua team kordinator Cyber Investigasi meminta DLH kabupaten Tangerang,  Balai Lingkungan Hidup (BLH) dan aparat penegak hukum, harus bersikap tegas terhadap perusahaan yang benar-benar terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

" Kami sudah cek dan investigasi bahwa banyak pabrik yang berdiri di bantaran sungai cisadane yang masuk di wilayah kec.Sepatan timur diduga masih banyak yang tidak memiliki izin IPAL, membuang limbah langsung ke sungai, hal  ini tentu sangat bahaya dan kami sudah menghubungi pihak pemerintahan setempat namun tidak ada tanggapan terkesan acuh tak acuh terhadap temuan kami "Ucapnya Pada jumat (12/01/2024)

Wiyanto juga meminta kepada  DLH, BLH, dan aparat penegak hukum lainnya agar segera bertindak tegas terhadap pabrik pabrik merugikan masyarakat dan hanya menguntungkan perusahaan 

" Saya harap DLH kab.Tangerang , Balai Lingkungan Hidup (BLH) dan aparat penegak hukum, harus bersikap tegas terhadap perusahaan yang benar-benar terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,wajib di tertibkan dan beri sanksi tegas kalau bisa di bongkar pabrik-pabrik yang tak berizin karena sangat merugikan masyarakat dan hanya menguntungkan pengusaha " tegasnya 


(Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama