Diduga Gudang Penimbunan BBM Subsidi di Wilayah Demak Merasa Kebal Hukum, Di Duga Pemiliknya Merupakan Oknum Anggota Polri


DEMAK,- merakCyber.com,- Lokasi diduga tempat markas penimbunan Solar bersubsidi diketahui oleh awak media, ketika dalam waktu yang lama, sebuah kendaraan modifikasi yang di duga berisikan Tangki penampung BBM bersubsidi jenis Solar mengisi di Salah satu SPBU di wilayah Kabupaten Demak.

Pemain penimbun BBM Subsidi terkesan tidak pernah takut dan jera dalam melakukan aksinya. Saat ini terdapat berbagai modus penyalahgunaan BBM Bersusidi oleh operator dalam menyalurkan produk BBM kepada konsumen. Antara lain, penyalahgunaan QR Code, adanya mobil pelangsir dan kendaraan modifikasi,

Berdasarkan informasi dari salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya memberikan keterangan ke awak media  bahwa Pemain serta penimbun BBM bersubsidi tersebut berinisial (Endr), yang menurut penuturannya merupakan salah satu oknum anggota polri. 

Berdasarkan hasil pantauan awak media, pada hari Jum'at, ( 12/01/2024) gudang yang diduga penimbunan BBM berjenis solar subsidi tersebut berada tepat di lokasi Tanah Kapling Taman Firdaus Blok E, yang merupakan Kawasan Perumahan Taman Griya Firdaus, Demak Kota, Desa Katonsari, Kec. Demak, Kabupaten Demak, Jawa Tengah

Dalam penemuan itu, awak media mendapati sejumlah kempu penampung BBM Bersubsidi Jenis Solar, berikut mesin Sanyo yang di gunakan untuk menyalurkan BBM dari kendaraan modifikasi ke dalam kempu penampung BBM bersubsidi tersebut .

Sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang menyebutkan Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Mengingatkan mengenai konsumen pengguna yang berhak atas BBM Solar bersubsidi adalah konsumen rumah tangga, usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi dan pelayanan umum yang klasifikasinya sesuai dengan yang tertera dalam lampiran Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014.

Pertamina juga menghimbau kepada seluruh jalur distribusi resmi BBM untuk tidak memberikan celah terhadap upaya penyalahgunaan BBM jenis Solar bersubsidi.

Diharapkan kepada aparat kepolisian setingkat Polsek dan khususnya Kapolres Demak AKBP Muhammad Purbaya sebagai pemilik wilayah Hukum Setempat untuk segera menertibkan aktivitas tersebut agar kepercayaan publik terhadap Institusi Polri sebagai Aparatur Penegak Hukum semakin melonjak setelah pernah mengalami penurunan. Dan guna terciptanya pelaksanaan kegiatan Pemerintah dan Pertamina dalam mendistribusikan BBM bersubsidi jenis solar agar sesuai dengan penggunaan dan tepat sasaran subsidinya bagi masyarakat yang benar – benar membutuhkan.


(Red tim)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama