Seakan alergi terhadap Wartawan pemdes Lebak wangi,tak hiraukan pemberitaan Pabrik yang membuang limbah ke sungai cisadane

Tangerang-Merakcyber.com,- Pemdes Lebakwangi Kecamatan Sepatan Timur seakan tak peduli dengan keberadaan Pabrik yang berdiri di bantaran sungai di jalan raya Bayur kali RT.01/RW.04 Desa Lebak Wangi Kecamatan Sepatan Timur di duga tak berizin dan membuang limbah berbahaya langsung ke sungai.

Pabrik yang memproduksi hanger (gantungan baju)  di duga menggunakan bahan kimia seperti HCL dan bahan kimia lainnya yang tentunya bila di buang langsung kesungai dapat membahayakan dan mencemarkan lingkungan.

Walau telah diberitakan oleh beberapa media namun kenyataan dilapangan pabrik yang berada di bantaran kali Cisadane tersebut masih tetap berjalan dan beroperasi seperti biasa.


Dari hasil pantauan team awak media di lokasi sepanjang jalur Kali Cisadane tampak air limbah yang diduga berbahaya berwarna kuning pekat berbusa dan beraroma bau yang cukup menyengat,Sedangkan yang kita ketahui sungai cisadane juga merupakan bahan baku sumber air minum yang di kelola oleh pemerintah daerah melalui PDAM.


Sangat disayangkan Pemdes Lebakwangi seharusnya segera merespon temuan awak media karena temuan pencemaran limbah berbahaya ini perlu mendapat perhatian yang serius bukan malah diam dan seolah alergi terhadap awak media.dan seharusnya Pemdes Lebakwangi mengerti kalau Perbuatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan dapat dipidana. Apalagi jika pencemaran lingkungan tersebut mengakibatkan orang meningggal.


Terhadap kerugian yang ditimbulkan dari pencemaran tersebut, perusahaan wajib membayar ganti kerugian dan/atau melakukan tindakan tertentu

Ancaman Pidana Bagi Perusahaan Pelaku Pencemaran Lingkungan

pencemaran sungai oleh perusahaan tersebut mengakibatkan warga meninggal dan menimbulkan kerugian materiil 

Berdasarkan peristiwa tersebut ada beberapa ancaman pidana terhadap pencemar lingkungan menurut UU PPLH

Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut:

Pasal 60 UU PPLH:

Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Pasal 104 UU PPLH:

Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

(Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama