TPS Ilegal Serang Baru, Amphibi : Pemkab Bekasi Wajib Libatkan Masyarakat dalam Pengelolaan Sampah yang Benar

Kab. Bekasi - Merakcyber.com-,Permasalahan sampah di kabupaten bekasi kini yang menjadi sorotan publik, Mohamad Hendri yang juga penggiat lingkungan dari Lembaga Lingkungan Hidup Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan B3 Indonesia dan atau sering di sebut Amphibi melihat pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup nya kurang berani menyelesaikan permasalahan Sampah Liar di Kabupaten Bekasi.

Pasalnya dalam permasalahan sampah sendiri di Kabupaten Bekasi Hendri menyampaikan,"Dinas Lingkungan Hidup kurang mampu menyelesaikan permasalahan sampah pada wilayahnya mulai dari sampah perumahan maupun industri, ditambah lagi semakin pesatnya pembangunan perumahan baru di wilayah kabupaten bekasi yang bahkan kita belum ketahui rancangan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) nya, dan juga masih banyak sampah industri yang dikelola oleh swasta tanpa pengolahan yang benar sesuai dengan peraturan yang berlaku," tandasnya.

Moh Hendri menegaskan,"TPS Ilegal khususnya yang berlokasi di wilayah desa Jayasampurna kecamatan serang baru sudah menjadi Atensi kami Lembaga Lingkungan Hidup Amphibi karna sudah merusak lingkungan dan meresahkan masyarakat sekitar lokasi TPS, kami sudah mendorong pemerintah daerah untuk membenahi lokasi tersebut, serta melayangkan surat ke Gakkum KLHK untuk menutup dan menindak para pelaku pencemaran lingkungan, sehingga kedepannya kami akan mengawal dan menggerakkan masyarakat untuk melakukan pengelolaan sampah yang benar, agar menjadi percontohan tata kelola sampah yang baik pada wilayah lain di Kabupaten Bekasi,"tegas Hendri.

Disamping itu Aji Sanjaya, sebagai tokoh pemuda Serang Baru menyampaikan,"saya mewakili masyarakat, mendesak kepada Pemerintah Daerah agar sampah liar yang semakin meresahkan warga, seperti dampak dari asap pembakaran dan air tanah yang tercemar harus segera diselesaikan," tegasnya.

Aji juga menyebutkan beberapa poin yang telah dilayangkan bersama surat pengaduan kepada pihak Komisi 1 DPRD Provinsi Jawa Barat,  PJ Bupati dan Dinas Lingkungan Hidup Kab Bekasi yang isinya : 
1. Menutup secara permanen pembuangan Sampah liar yang dikelola/dibackup oleh oknum di Kp Pagadungan RT 008 dan 009 RW 004 Desa Jaya Sampurna Kecamatan Serang Baru.
2. Melakukan pemulihan dan pembersihan  lahan bekas tempat pembuangan sampah liar dan penghijauan kembali agar tidak mencemari lingkungan warga sekitar.
3. Membangun TPS 3R resmi dari Pemda sebagai antisipasi sampah liar dan melakukan program pengurangan sampah di wilayah kecamatan Serang Baru.
4. Membentuk tim monitoring independen sampah liar yang terdiri dari pihak Pemda Kab Bekasi, Lembaga Lingkungan Hidup dan Perwakilan Masyarakat di Kabupaten Bekasi.

Sambungnya, Aji," Dengan beberapa poin diatas tersebut, masyarakat sebenarnya telah ikut serta membantu Pemerintah memberikan solusi, khususnya di wilayah kami tinggal bagaimana respon positif dari pihak Pemda kami tunggu," tutup Aji.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama