Truk dan kontainer melanggar" PERBUP"LSM SEROJA akan surati Dinas perhubungan

Kab.Tangerang-Merakcyber.com- Aktivitas truk kontainer di perlintasan Jalan Raya pakuhaji membuat resah warga dan para pengendara lainnya 
Selain kemacetan truk kontainer  berpotensi merusak jalan Raya  Pakuhaji karena tonase yang besar dan volume kendaraan yang cukup padat

Sehingga ini bisa merusak jalan raya dan juga tentu yang di Rasakan adalah kemacetan di sepanjang jalan raya pakuaji bahhkan sampai ke arah sepatan
Seperti yang kita ketahui pemerintah kabupaten tangerang sudah mengeluarkan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tangerang Nomor 46 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang sudah di tentukan jam operational mulai Pukul  22:00 s/d Pukul 05:00 wib 

Muhidin warga Pakuhaji dan juga anggota dari LSM Seroja DPC Kab.Tangerang Meminta kepada dinas perhubungan kabupaten Tangerang untuk segera turun dan menertibkan kendaraan barang yang bersekala besar  jalan Raya Pakuhaji yang melanggar aturan Perbub

" Saya Meminta kepada dinas perhubungan kabupaten Tangerang untuk segera turun tangan dan segera menertibkan kendaraan barang yang bersekala besar di wilayah kami agar jalan Raya Pakuhaji tak terlihat Macet dan padat
Ini lumayan juga mengganggu aktivitas kita sehari-hari karena kemacetan sampai ratusan meter bahkan kiloan meter yang tidak bisa di prediksi waktu-waktu tertentunya" Jelasnya 

Lanjut muhidin" Padahal baru beberapa hari ini truk kontainer melintas di jalan Raya Pakuhaji bukan hanya kemacetan saja namun yang kami khawatirkan
Banyak kabel listrik yang tersangkut bahkan sampai putus dan batang pohon yang tersangkut pun banyak yang tumbang oleh kendaraan truk kontainer
Ini sangat dikhawatirkan oleh pengendara beroda dua dan lainnya padahal kami menduga bahwa jalan Raya pakuhaji bukan peruntukan untuk dilewati kendaraan berkala besar seperti truk kontainer"Ungkap muhidin Pada Kamis (21/03/2024)
Atas keresahan yang di rasakan banyak pihak dan menyerap asprirasi warga, LSM Seroja DPC Kab.Tangerang akan melayangkan surat kepada Dinas perhubungan  dan pihak terkait lainnya agar segera bertindak tegas dalam menjalankan tugasnya memberikan sanksi tegas terhadap pemilik truk yang melanggar aturan

" Saya Muhidin mewakili team LSM Seroja bahwa kami akan melayangkan surat sebagaimana foksi kami Lembaga DPC LSM SEROJA kabupaten Tangerang
kepada pihak Dinas perhubungan kabupaten Tangerang agar segera menindak tegas bagi perusahaan transportasi yang melanggar ketentuan daerah"Tutupnya


Hingga Berita ini diterbitkan masih belum ada tanggapan dari pihak yang berwenang

(Red/A.Soleh)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama