Maraknya peredaran Tramadol di wilayah hukum tangerang " A.Samsul Bahri minta APH tindak tegas para pengedar"

MERAKCYBER.COM-TANGERANG-Maraknya peredaran obat Tramadol golongan G yang di perjual belikan tampa resep dokter di wilayah hukum tangerang menjadi catatan buruk untuk aparat penegak hukum khususnya di tangerang Raya
Dan sekitarnya,entah siapa yang memberikan izin para pengedar seakan merasa aman aman saja 
Tentu hal tersebut menjadi kekewatiran bagi sebagian masyarakat.

Warung obat haram berkedok toko kosmetik banyak di temuin di kios kios tertentu,para pengedarnya dengan leluasa menjual belikan obat golongan G tersebut kepada para pencadu dan parahnya lagi menjual kepada anak anak sekolah yang notabenenya adalah generasi muda
Tentu ini mencatatan khusus bagi aparat penegak hukum dan pemerintahan setempat .

A.Samsul Bahri selaku Cyber korwil Banten mengatakan 
Bahwa aparat penegak hukum harus berani memberantas peredaran obat golongan G tersebut 
Karena sangat meresahkan masyarakat dan dapat menghancurkan generasi penerus bangsa

" Kami mendapat laporan dari masyarakat atas peredaran  obat tramadol di wilayah hukum tangerang yang sangat meresahkan,warung obat berkedok toko kosmestik dari tahun ketahun meningkat,kami berharap APH berani membrantas para pengedarnya jangan di lepas kalau sudah di tangkap untuk efek jera kalau di tangkap lalu di lepas lagi mereka gx akan kapok" Kata Samsul Pada kamis (25/04/2024)

Samusul juga berharap antara Aparat penegak hukum dan pemerintahan setempat dapat berkordinasi dengan pelaku usaha kios agar tidak menyewakan kios kiosnya kepada para pengedar obat haram tersebut jika pemilik kios menyewakan kepada para pengedar maka dapat di klasifikasikan pemilik kios turut serta dalam peredaran obat haram tersebut baik pengguna maupun pengedar obat ilegal bisa dikenakan tindakan hukum. Pengguna penyalahgunaan obat dikenakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sementara untuk pengedar bisa dikenakan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 tahun 1999).

" Kami sudah menelusuri dan investigasi bahwa peredaran obat tramadol dan sejenisnya banyak di jual bebas dengan menyewa kios berkedok toko kosmetik dan ada juga yang berjualan di rumah
Kami berharap aparat penegak hukum dan pemerintahan setempat memberi teguran keras kepada para pemilik kios agar tidak menyewakan kiosnya kepada para pengedar harus lebih selektif di tanyakan terlebih dahulu minat usahanya,jika terbukti maka pemilik kios wajib di tangkap karena sudah turut serta memberikan tempat peredaran obat obatan terlarang  sebagaimana dimaksud pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) /UU Nomor 36  tahun 2009 tentang kesehatan, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun denda satu miliar rupiah. Menurut aturan tersebut, menjual obat tramadol dan sejenisnya adalah sebuah pelanggaran yang bisa ditersangkakan dengan pidana
 "Jelasnya 

(Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama