Perlindungan hukum pada anak yang menjadi korban kekerasan fisik" Aliya almussawa - Universitas pamulang"

MERAKCYBER.COM-Potret perlakuan kepada anak di Indonesia.
Kekerasan dalam rumah tangga adalah fenomena global yang terjadi di semua negara, dengan korban utama perempuan dan anak. Perlindungan terhadap anak erat kaitannya dengan anak yang dianggap sebagai asset negara yang berharga karena merupakan generasi penerus bangsa dan sumber daya manusia bagi pembangunan nasional. Upaya perlindungan anak yang diatur dalam UU No. 23 Tahun 2002 menegaskan bahwa perlindungan anak harus memastikan mereka dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi sesuai dengan martabat kemanusiaan, serta dilindungi dari kekerasan dan diskriminasi.

Perlindungan hukum bagi anak yang menjadi korban KDRT meliputi pemberian bantuan hukum, menjaga kerahasiaan identitas korban, menangkap pelaku dengan bukti awal, memberikan layanan kesehatan, dan melakukan upaya rehabilitasi.
Keluarga yang merupakan unit terkecil dalam Masyarakat pun takn luput dari aturan-aturan atau hukum yang di tentukan dan ditetapkan oleh negara, agama, dan Masyarakat, meskipun pada kenyataan pelanggaran dan kekerasan pada anak justru dialami oleh anak dari orang-orang terdekat bahkan keluarga. Deretan kasus kekerasan terhadap anak yang viral dan menyita begitu banyak perhatian seperti kasus Arie Hanggara 1984, kasus Engeline Megawe di Bali 2015 hingga kasus Panca Darmansyah yang pembunuhan 4 anak kandung di Jagakarsa 2023, merupakan potert nyata bagaimana kekerasan anak yang dilakukan oleh orang-orang terdekat.

Anak yang seharusnya merupakan tanggung jawab yang di berikan oleh tuhan kepada orang tua, kemudian di abaikan, diterlantarkan atau bahkan memberikan pendidikan yang salah. Alasan yang coba dibangun oleh para pelaku kekerasan beragam mulai dari bentuk Pendidikan kepada anak atau kemudian mengaku khilaf.

Perlu di ingat lagi bahwa Anak adalah harapan bangsa dimasa mendatang, hak-hak yang harus diperoleh anak terhadap orang tuanya sejak anak dilahirkan didunia yang berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perlindungan hukum terhadap anak dapat diartikan sebagai upaya perlindungan hukum terhadap berbagai kebebasan dan hak asasi anak (fundamental rights and freedoms of children) serta berbagai kepentingan yang berhubungan dengan kesejahteraan anak.

Kekerasan sangat dekat dengan kehidupan anak, pengalaman anak-anak berhadapan dengan kekerasan sangat beraneka ragam baik dari segi bentuk-bentuk kekerasan yang dialami, pelaku kekerasan, tempat kejadian, dan sebab-sebab terjadinya kekerasan. Orang tua sampai memarahi anaknya hingga sampai memukul dengan sabuk, sapu dan benda-benda lainnya. Walaupun ini disebut penganiayaan ringan tetap saja perbuatan yang dilakukan dengan sengaja yang ditunjuk untuk menimbulkan rasa sakit luka pada tubuh orang lain, yang akibat mana semata-mata merupakan tujuan si penindak.

Di indonesia sendiri kita memiliki hukum lingkungan keluarga yang telah menjadi salah satu hukum tertulis yang di sahkan di Indonesia, Contoh nyata dari penerapan aturan dan /atau hukum di lingkungan keluarga adalah Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang menjadi dasar tata laksana dalam suatu perkawinan yang sah, dalam undang-undang  Nomor 4 tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak pasal 1 ayat (4) 
keluarga diartikan sebagai kesatuan masyarakat terkecil yang terdiri dari ayah, ibu dan anak. Anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang senantiasa harus kita jaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat, dan hakhak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Hak asasi anak merupakan hak asasi manusia yang termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan.
Pasal 21 dan 25 dalam UU ini mengatur perlindungan dan tanggung jawab terhadap anak, termasuk dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Perlindungan hukum terhadap anak juga tersirat dalam undang-undang perlindungan saksi dan korban. Ruang lingkup perlindungan anak dari kekerasan dalam rumah tangga diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2004. Anak berhak atas perlindungan terhadap keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman terkait kesaksian.

Keluarga dan anak dianggap sebagai satu anggota keluarga dalam ketentuan umum. Hukum di Indonesia menunjukkan perhatian terhadap perlindungan anak dengan prinsip-prinsip seperti nondiskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak hidup, kelangsungan hidup, perkembangan anak, dan menghargai pandangan anak.
Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Perlindungan anak :
“perlindungan anak merupakan segala kegiatan untuk menjamin untuk melindungi anak dan hak haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpatisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”
Kewajiban dan tanggung jawab Negara dan Pemerintah dalam usaha perlindungan anak diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak pasal 21 s/d 24 yakni:
• Menghormati dan menjamin hak asasi setiap anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin,etnik, budaya, dan bahasa, status hukum anak, urutan kelahiran anak dan kondisi fisik dan/atau mental
• Memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak
• Menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban orang tua, wali, atau orang lain yang secara umum bertanggung jawab terhadap anak dan mengawasi penyelenggaraan perlindungan anak
• Menjamin anak untuk mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasan anak.
Selain itu Sebagai bentuk komitmen Pemerintah Indonesia dalam perlindungan anak, disahkan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Terdapat berbagai pengertian tentang anak dalam perundang-undangan Indonesia, dengan penentuan batas usia anak yang berbeda-beda. Batas usia anak adalah pengelompokan usia maksimum sebagai wujud kemampuan anak dalam status hukum.
Perlindungan anak bertujuan untui menjamin terpenuhinya hak hak anak agar dapat hidup tumbuh dan berkembang dan berpatisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabatnya, dengan begitulah terwujudnya anak bangsa yang berkualitas berakhlak dan Sejahtera.


(Red/M.A)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama