Calon pelamar banyak yang tertipu : Wiyanto Gondrong ketua Investigasi minta satgas anti pungli berantas oknum calo pekerja

Merakcyber.com-Tangerang-Sulitnya mencari pekerjaan bukan karena tidak ada lowongan pekerjaan, melainkan banyaknya oknum calo yang dengan meninta sejumlah uang kepada calon pelamar dengan modus dapat di terima tanpa test.

Angka pengangguran di tangerang semakin meningkat khususnya di kabupaten tangerang dan kota,
Tangerang yang di juluki Kota industri justru menyulitkan bagi pelamar yang ingin bekerja untuk menyambung kehidupan yang layak.

Wiyanto Gondrong ketua Cyber Investigasi 
Menemukan aksi pungli yang di lakukan para oknum calo dengan sasaran para pelamar yang membutuhkan pekerjaan
Dengan meminta sejumlah uang kepada para calon pelamar,namun para calon pelamar sekian lama tidak juga kunjung di pekerjakan
Dia menuturkan bahwa hampir 90% di tangerang baik kota maupun di kabupaten banyak oknum calo yang tanpa hak meminta uang kepada para pelamar, dengan demikian wiyanto meminta kepada satgas anti pungli dapat memberantas para oknum calo yang merugikan para calon pelamar 

" Kami meminta kepada Satgas anti pungli dan pihak terkait agar segera mengevaluasi untuk memberantas para oknum calo yang menyulitkan para pencari kerja di tangerang
Dari hasil investigasi sesuai data yang ada Kami menemukan  banyak calon pelamar di mintai sejumlah uang namun tak kunjung di pekerjakan,tentu hal ini harus menjadi perhatian khsusus bagi para intansi terkait baik Pihak perusahaan dan Disnaker agar segera bertindak cepat "tuturnya Pada Selasa (25/06/2024)

Wiyanto Gondrong juga menambahkan  hak atas pekerjaan merupakan hak azasi yang melekat pada diri seseorang yang wajib dijunjung tinggi dan dihormati.
Makna dan arti pentingnya pekerjaan bagi setiap orang tercermin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa setiap Warga Negara Indonesia berhak atas pekerjaan yang layak untuk mencukupi perekonomian

"Sesuai peraturan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa setiap Warga Negara Indonesia berhak atas pekerjaan yang layak untuk mencukupi perekonomian,Maka untuk menjalankan aturan tersebut setiap warga negara berhak atas pekerjaan yang layak dan kami berharap aparat penegak hukum,dan intansi terkait seperti Disnaker dapat berkoordinasi dengan para pengusaha agar tidak terjadi aksi pungli kepada calon pelamar" Tegasnya

Noted : Untuk para pencari kerja agar selalu berhati-hati jangan percaya dengan modus para oknum calo
Sebaiknya datang langsung keperusahaan tentang lowongan yang di butuhkan,jangan mudah percaya dengan memberikan sejumlah uang dengan iming-iming  apapun 

(Red/Tim)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama