Masalah itu terjadi pada senin (10/06/2024) Saat DR di beritahu oleh sahabatnya bahwa Fotonya sudah terpasang di aplikasi kencan,betapa syoknya saat melihat foto dirinya telah terpasang di aplikasi yang terkenal dengan prostitusi online tersebut
Yang lebih parahnya banyak nomor tidak di kenal mengirim pesan kepadanya dengan kalimat tidak senonoh, kepada awak media (DR) menjelaskan bahwa akibat orang yang tak bertanggung jawab menyebarkan fotonya yang sudah terpasang di aplikasi kencan tersebut banyak pesan yang masuk dengan mengajak dirinya untuk memuaskan para lelaki hidung belang
Lebih lanjut (DR) menceritakan detail kronologinya
Berawal dari cekcok adu mulut dengan teman wanitanya (DR) menduga bahwa yang membuat akun tersebut adalah temannya,namun ia tidak bisa membuktikan di karenakan belum ada bukti kuat yang mendukungnya
" Akibat hal ini banyak pesan masuk dengan kalimat tidak senonoh,saya menduga ini ada hubungannya dengan teman saya,karena sebelumnya saya sempat cekcok sama teman saya tapi saya belum bisa membuktikan karena belum ada bukti yang jelas, Saya malu banget bang keluarga dan teman-teman saya udah pada tau dan udah nyebar "Jelasnya dengan mata berkaca-kaca
Atas dukungan teman-teman yang mensuportnya (DR) memberanikan diri melaporkan kasus ini kepihak yang berwajib untuk di proses lebih lanjut
Sebagai bahan rujukan apabila terbukti melanggar, bagi mereka yang menyebarkan foto tanpa izin dapat dituntut UU ITE Pasal 48 dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp3 miliar untuk penyebaran foto tanpa izin di media sosial.
(Red/Samsul&Isak Odey)
Posting Komentar