SPBU 44-523-16 Moga Pemalang dengan bebas melayani pembelian pakai jerigen,bahkan ada yang mengisi sendiri


PEMALANG, -merakcyber.com,-Diduga Operator SPBU 44-523-16 Kecamatan Moga Kabupaten Pemalang main mata dengan pembeli solar jerigen terlihat dengan jelas seorang wanita sedang membeli BBM jenis Solar Bersubsidi mengunakan Jerigen telah mengambil sendiri tanpa di layani Operator yang bertugas di SPBU pada hari Selasa 25/6/2024 telah terpantau oleh Awak Media ketika team Investigasi tiba di SPBU 44-523-16.

Tujuan Untuk Istirahat sejenak ngopi di depan Alfamart yang tempat,nya di depan SPBU Moga Pemalang secara tidak sengaja Awak Media melihat dengan jelas di depan mata para Pengangsu BBM Jenis Solar Bersubsidi mengunakan Jerigen dan sepeda motor mondar mandir berkali-kali diarea SPBU sampai 6 kali putaran ke arah Operator 

untuk pengisian BBM dan ketika Awak Media melihat kejadian itu langsung mendekat ke arah SPBU untuk wawancara ke pembeli BBM dan mengambil foto ternyata tanpa di Sadari oleh Awak Media Menejer SPBU curi-curi mengambil foto salah satu  Awak Media yang sedang Investigasi diduga  di kirim ke salah satu Bos Solar yang berinisial (HR) warga Kalimas.

Tidak berselang lama  Bos tersebut menelfon  dan mengirim foto dan pesan melalui Via WA salah satu Awak Media yang bernama (Liza) dia mengatakan " jangan introgasi Menejer SPBU tolong secepatnya Geser keluar dari SPBU situ nanti yang mau belanja takut katanya," ucapnya.

Mendengar ucapan Bos tersebut  menjadi bahan pertanyaan ada apakah antara Menejer SPBU sama Bos Solar tersebut sampai berani mengertak Awak Media. Patut diduga bahwa keduanya melakukan praktik jual beli BBM subsidi yang tidak semestinya.

Salah satu pemerhati kebijakan publik Agus menyampaikan  " Kalau melihat sikap dan reaksi Bos Solar tersebut patut diduga di SPBU tersebut ada kegiatan jual beli yang tidak semestinya, Harusnya Manager merasa terbantu dengan Media yang menanyakan surat- surat pembeli solar bukan malah memfoto lalu mengirimkan ke Bos Solar sehingga ia menginterfensi awak media untuk segera geser," katanya.

" Patut diduga pula bahwa keduanya ada kerjasama katena mereka saling memberikan informasi," Padahal jika terbukti oknum Manager SPBU ataupun operator ikut mbantu adanya penyalahgunaan BBM dapat dijerat pidana karena dianggap turut serta dalam melakukan kegiatan yang merugikan negara," pungkasnya

Artinya parapedagang yang menjual barang bersubsidi dari Pemerintah akan dikenakan Hukuman Pidana selain itu saat berjualan ancaman ini juga dikenakan pada penyalahgunaan Distribusi barang bersubsidi

Setiap Orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar Minyak,bahan bakar Gas dan/atau lequefied Petroleum Gas yang disubsidi atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.60.000.000.000.00 (enam puluh miliar rupiah) bunyi pasal 55 Perppu cipta kerja tegasnya,

perlu diketahui tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat pelaku dapat di jerat dengan pasal 55 Undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta KPerppu Ciptaker mengatur penyalahgunaan penjualan BBM bersubsidi

(RED.Liza Amelia) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama