Salah satu yang menjadi perhatian adalah layanan internet yang dikelola oleh BUMDes Sukaharja, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Usaha internet ini disebut-sebut menggunakan dana desa dalam operasionalnya, tetapi diduga belum mengantongi izin resmi dari Kominfo.
Hal ini terungkap dalam klarifikasi yang dilakukan Abpednas Kabupaten Tangerang pada Selasa, 12 November 2024 lalu, di Kantor Desa Sukaharja. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Sukaharja H. Mulyadi, Kepala Bidang Binwas Kecamatan Sindang Jaya H. Abul, Direktur BUMDes Sukaharja Encep, Sekretaris Desa Nana, serta Ketua DPC Abpednas Kabupaten Tangerang Saniman beserta tim pengawasan.
Dalam pertemuan itu, perwakilan BUMDes Sukaharja mengakui bahwa layanan internet yang mereka kelola belum memiliki izin resmi. Mereka berdalih masih berlindung di bawah perjanjian kerja sama dengan vendor penyedia bandwidth.
Menanggapi hal ini, Saniman menegaskan bahwa usaha internet tanpa izin resmi tetap dianggap ilegal. "Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi mengatur bahwa penyelenggara layanan internet wajib memiliki izin dari Kominfo atau Komdigi. Tanpa izin, hal tersebut merupakan pelanggaran hukum," ujarnya. pada minggu,(17/11/2024)Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 11 ayat (1) undang-undang tersebut menetapkan sanksi bagi penyelenggara internet tanpa izin berupa kurungan enam tahun atau denda hingga Rp600 juta.
"Kami akan terus mendorong sosialisasi undang-undang ini agar masyarakat dan pelaku usaha memahami pentingnya legalitas dalam usaha penyediaan layanan internet," tambah Saniman.
(Red)
Posting Komentar