Banyumas- merakcyber.com,- Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) kembali mencuat, kali ini mencoreng institusi Polri di wilayah hukum Polres Banyumas, Jawa Tengah. Seorang warga berinisial F mengungkap bagaimana dirinya diminta membayar Rp750.000 untuk mendapatkan SIM C tanpa menjalani tes sebagaimana mestinya.
Kejadian itu berlangsung pada 28 April 2025. F awalnya berniat mengurus SIM melalui jalur resmi di Satlantas Polres Banyumas, namun mengurungkan niatnya setelah mendapati proses yang dianggap berbelit-belit dan menyulitkan. Ia kemudian dihubungkan dengan seorang oknum polisi berinisial A yang menawarkan jalan pintas tanpa perlu tes.
“Kalau ikut jalur resmi, tesnya susah dan bisa gagal berkali-kali. Tapi kalau lewat saya, tinggal serahkan KTP dan bayar, langsung jadi,” ujar F, mengutip ucapan oknum tersebut kepada wartawan.
Benar saja, tak lama setelah membayar dan menyerahkan KTP, F langsung diarahkan ke ruang foto. Dalam hitungan menit, SIM C sudah jadi tanpa pernah menyentuh ruang ujian.
Praktik semacam ini jelas-jelas melanggar hukum dan mempermalukan institusi Polri. Ironisnya, dugaan kuat mengarah pada pembiaran sistematis oleh pejabat terkait seperti Kasat Lantas dan bahkan Kapolres Banyumas yang seolah-olah menutup mata terhadap perilaku oknum di lapangan.
Pertanyaan pun menyeruak: apakah ini murni tindakan oknum, atau bagian dari praktik terstruktur yang dibiarkan berkembang?
Redaksi Jatim Nusantara News akan segera mengajukan permintaan klarifikasi kepada Kapolres Banyumas, Kasat Lantas, serta Baur SIM Polres Banyumas. Laporan juga akan disampaikan kepada Ditlantas Polda Jawa Tengah hingga Korlantas Mabes Polri sebagai bentuk kontrol publik dan desakan atas penegakan hukum yang adil.
Masyarakat berhak atas pelayanan publik yang bersih, bukan jalur belakang yang hanya bisa diakses dengan uang. Bila penegakan hukum dikotori oleh aparat itu sendiri, maka keadilan hanyalah isapan jempol belaka.
Red
Posting Komentar