Kemiri, Kabupaten Tangerang — merakcyber.com, - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar) menindaklanjuti laporan warga terkait pembakaran limbah di wilayah Desa Legok Sukamaju, Kecamatan Kemiri.
Minggu, 08/06/2025
Tim gabungan mendatangi lokasi pada malam hari dan menemukan tumpukan limbah yang masih terbakar tanpa ada aktivitas dari pihak pengelola.
Menurut keterangan Hilman SH, sebelumnya pihak Satpol PP telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan memberikan teguran pertama kepada pelaku pembakaran limbah. Namun, teguran tersebut tidak diindahkan.
“Atas arahan dari pimpinan, kami akan segera melayangkan surat teguran kedua sebagai langkah lanjutan,” ujar Kasi Pol PP
Pihak media yang turut hadir melakukan konfirmasi kepada salah satu sopir truk yang diduga mengangkut limbah. Sopir tersebut menyebutkan bahwa limbah berasal dari kawasan BSD. "Ucap supir yang enggan disebutkan namanya
Pernyataan ini diperkuat oleh pengakuan seorang pekerja yang sempat diwawancarai dan membenarkan bahwa limbah memang berasal dari wilayah BSD.
Harry Wibowo aktivis 98 sangat menyayangkan adanya pembakaran yang di duga limbah B3 yang berasal bukan dari wilayah kabupaten tangerang,
"Dan kami Meminta agar instansi terkait turun kelokasi pembakaran dan menutup aktivitas pembakaran limbah yang di duga berasal dari BSD." Ujarnya
"Jelas dalam aturan perundang-undangan pembuangan limbah B3 tentunya harus memiliki ijin dari instansi terkait dan dapat juga dijerat dengan pasal 60 UU PPLH yang melarang seseorang melakukan dumping limbah ke media lingkungan hidup tanpa ijin atau bisa juga di pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda sebesar 3 miliar rupiah".
Satpol PP akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan tidak ada lagi aktivitas pembakaran limbah yang meresahkan warga serta berdampak buruk terhadap lingkungan.
(Red)
Posting Komentar