Tangerang. - Sejumlah awak media Tangerang berhasil membongkar praktik penyelewangan bahan bakar minyak ( BBM ) bersubsidi jenis solar didaerah Jatiuwung Tangerang atau tepatnya di jalan Bumi Mas RT 01/06 Jatiuwung ,Cibodas Tangerang Banten.
Pada sabtu, 02 agustus 2025 tim berhasil memergoki "pelansir" ilegal yang sedang mengisi solar dengan menggunakan mobil yang didalamnya telah dimodifikasi tangki berukuran 3 ton.
Praktik penyalahgunaan BBM subsidi ini diduga kuat dilakukan oleh jaringan kelompok mafia BBM yang beroperasi secara bebas di Tangerang, bahkan disinyalir melibatkan beberapa oknum.
Hasil investigasi tim dilapangan pelaku mafia BBM Jenis solar atas nama fandi sesuai keterangan supir tangki yang enggan disebutkan namanya
Pelaku penyelewengan BBM jenis solar ini menggunakan sebuah mobil tangki importir untuk diisi setelah beberapa mobil truk sudah terisi penuh
Modus para pelaku, para pelaku memindahkan BBM jenis solar dari truk mereka dan akan membawanya ke sebuah tempat penampungan mereka dan akan menjualnya kembali ke perusahaan dengan harga yang sangat tinggi.
Menyikapi temuan ini tim pun akan melontarkan desakan keras kepada aparat kepolisian untuk segera ditindak tegas pelaku mafia BBM jenis Solar.
Tim meminta agar kepolisian tidak “buta dan tuli” untuk segera menindaklanjuti dan mengusut tuntas praktik ini.
penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar, yang sejatinya diperuntukkan bagi petani dan masyarakat berpenghasilan rendah, harus segera ditindak secara hukum sesuai aturan yang berlaku.
Tim akan berkoordinasi dengan Kapolres Tangerang untuk segera menghentikan semua kegiatan mafia solar. Para pelaku ini kerap mengisi bahan bakar di Pertamina menggunakan tangki yang sudah dimodifikasi.
Tim pun akan memantau dan memonitor setiap SPBU di Kabupaten Tangerang dan tangerang kota yang terbukti membiarkan atau bahkan memfasilitasi para mafia solar mengambil bahan bakar dalam jumlah besar supaya ditindak tegas juga.
Jelas dalam peraturan berdasarkan pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.
Dan di Era seperti sekarang ini tak ada yang namanya kebal hukum.
(tim)
Posting Komentar