KOTA SEMARANG- merakcyber.com,-JUMAT 01 Agustus 2025 -Dengan adanya aduan dari masyarakat tim dari media investigasi turun ke berbagai wilayah mengunjungi tempat tempat yang sering di datangi mobil Tengki Biru putih milik PT AFNA JAYA PRATAMA untuk memastikan kebenarannya
ternyata benar adanya aduan dari masyarakat. Menurut informasi yang didapat kan awak media kantor PT AFNA JAYA PRATAMA yang beralamat di Jl.sawah besar IX No 45 Kaligawe Semarang Milik seseorang yang bernama RATRI.
PT.AFNA JAYA PRATAMA yang saat ini dikenal dengan kini jadi sorotan Publik karena sering kali tertangkap basah sedang sedot BBM solar subsidi disebuah gudang gudang di berbagai wilayah Jawa Tengah milik para mafia solar contohnya di Ungaran karang jati , PT tersebut menjual atau istilah kata Jawa nguyuh atau kencing di sebuah cucian mobil yang berada di jalan kudu raya sembung Harjo kecamatan Genuk.
hingga sampai detik ini dari pihak (APH) Aparat penegak Hukum Diduga belum ada tindakan tegas dan terkesan aman-aman saja ,seolah olah dari pihak kepolisian tutup mata dengan adanya praktik penyalahgunaan BBM solar bersubsidi yang di salurkan oleh PT AFNA JAYA PRATAMA
dengan terbitnya berita ini awak media minta kepada Bapak Kapolri serta BPH migas,Polda Jateng ,serta POLRESTABES Semarang,dan SBM pertamina agar segera menindak tegas praktik penyalahgunaan penyaluran BBM solar bersubsidi di wilayah berbagai daerah yang di distribusikan oleh PT AFNA JAYA PRATAMA.
Saat ini awak media tengah melakukan investigasi lebih mendalam karena praktik penimbunan BBM solar subsidi secara ilegal tersebut jelas melanggar hukum undang undang tak hanya itu saja penyalahgunaan solar subsidi menambah daftar panjang kasus penyalahgunaan BBM subsidi yang seharusnya BBM bersubsidi jenis Solar itu diperuntukkan bagi masyarakat kecil.
berdasarkan pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.
sesuai instruksi Bapak Kapolri masyarakat berhak melaporkan apa bila menemukan dan mendapati kegiatan secara ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.
Sampai berita ini ditayangkan tim belum meminta kepada pihak pihak terkait atau Aparat kepolisian.
NB : pada era sekarang ini tidak ada yang namanya kebal hukum.
Red LINA
Posting Komentar