Jepara, Jawa Tengah - merakcyber.com,-Aktivitas penambangan ilegal di Sungai Desa Damarwulan, Kecamatan Keling, Jepara, Jawa Tengah, telah menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan masyarakat dan pemerintah setempat. Berdasarkan informasi yang diperoleh, penambangan tersebut diduga dilakukan oleh seseorang berinisial "I", warga Desa Damarwulan, dengan menggunakan alat berat milik "Suwono", warga Telogo Wungu, Jepara. Hasil tambang yang diambil dilaporkan akan disetor kepada "Why", pemilik CV Larisa yang bergerak di bidang redimix.
Penambangan ilegal ini berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan, termasuk erosi tanah, abrasi sungai, dan gangguan habitat flora dan fauna. Selain itu, aktivitas penambangan juga dapat meningkatkan risiko longsor dan banjir, serta mencemari air dan udara.
Menurut narasumber berinisial "A", pemerintah harus segera mengambil tindakan tegas terhadap penambangan ilegal ini. "Penambangan ilegal ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat," ujarnya.
Yang menjadi Sorotan, penambangan ilegal ini dilakukan secara terang-terangan, namun Polres Jepara terkesan melakukan pembiaran. Hal ini menimbulkan pertanyaan, ada apa dengan Polres Jepara? Apakah ada oknum tertentu yang melindungi aktivitas ilegal ini?
Penambangan ilegal ini dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pemerintah setempat diharapkan dapat segera mengambil tindakan untuk menghentikan aktivitas penambangan ilegal ini dan melakukan penegakan hukum terhadap pelaku.
Red Oky pujianto
Posting Komentar