SEMARANG – merakcyber.com,- Operasi penangkapan kasus narkoba di Jalan Candisari Tengah, Ngaliyan, pada Selasa (2/12/2025), oleh enam personel Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah, kini berubah menjadi sorotan nasional akibat kuatnya dugaan rekayasa hukum dan kolusi oknum aparat.
Kejadian ini melibatkan sepasang kekasih, D (pria) yang ditahan, dan S (wanita) yang dibebaskan secara kontroversial.
Keduanya, menurut keterangan awal, adalah pemakai sekaligus jaringan pengedar sabu.
Namun, pembebasan S tanpa melalui proses pengadilan telah memicu kemarahan publik dan keluarga D.
Titik Fokus: Dugaan Rekayasa dan Chatingan dengan "Rudi"
Kejanggalan ini diperkuat oleh kesaksian yang mengarah pada dugaan S sengaja direkrut oleh oknum kepolisian untuk menjebak D. Seorang saksi mengungkapkan pernah melihat S berkomunikasi intens melalui pesan WhatsApp dengan seseorang yang disebut Rudi, yang diidentifikasi sebagai pihak kepolisian.
"Saksi kami melihat S chatingan dengan Rudi, yang isinya meminta dikenalkan kepada Intel Narkoba. Ini menguatkan dugaan bahwa S berperan sebagai umpan atau kaki tangan oknum untuk 'memasukkan' D," ujar perwakilan keluarga D.
Jika terbukti, praktik ini disebut sebagai rekayasa hukum (entrapment) yang sangat merusak integritas penegakan hukum, di mana oknum aparat diduga memanfaatkan pihak tertentu untuk menjebloskan target.
*Preseden Buruk dan Tuntutan Cek Rekening*
Pembebasan S, seorang terduga pelaku yang disebut bekerja sama dalam peredaran sabu, sebelum adanya sidang, dinilai sebagai preseden buruk yang mengancam keadilan. Keputusan ini memunculkan kekhawatiran publik bahwa ada perlakuan istimewa atau kesepakatan di balik layar.
Keluarga D telah mendesak Kapolda Jawa Tengah untuk segera:
* Mengaudit dan memeriksa riwayat komunikasi S (termasuk chat dengan "Rudi").
* Melakukan pemeriksaan forensik terhadap rekening bank S yang diduga kuat menjadi media transaksi peredaran narkoba bersama D.
"Kami tidak terima jika D dijadikan korban rekayasa, sementara S dilepaskan karena diduga menjadi informan. Kami menuntut transparansi total dan pengusutan tuntas terhadap oknum yang terlibat dalam dugaan rekayasa ini," tuntut keluarga.
Hingga saat ini, pihak Ditresnarkoba Polda Jateng belum memberikan keterangan resmi yang dapat menjernihkan kejanggalan pembebasan S dan membantah tuduhan rekayasa hukum yang semakin santer beredar.
Publik berharap kepolisian dapat segera bertindak cepat, membuktikan profesionalisme, dan memberikan sanksi tegas jika ditemukan adanya keterlibatan oknum dalam skenario rekayasa kasus ini.
(Red)

Posting Komentar