Kabupaten Banyumas - Merakcyber.com,- Aparat penegak hukum setempat, yakni Polres Banyumas di mohon melakukan tindakan hukum yang tegas terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kalibagor yang terkesan bekerja sama dengan mafia BBM demi mencari keuntungan di atas penderitaan masyarakat.
Hal ini terbukti dengan penemuan awak media pada hari Senin (15/12/25)
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kalibagor yang tepatnya berada di jl Mentri Supeno No 10 ,dusun 1,wiradadi , kecamatan sokaraja- Kabupaten Banyumas-Jawa Tengah (53191) yang sebelumnya pernah di berikan peringatan oleh Pertamina pada waktu lalu terkait Kasus penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis solar kepada para mafia. Namun hal itu tak membuat pembelajaran bagi pihak SPBU Kalibagor bahkan seakan-akan tak takut dengan hukum.
PIhak dari SPBU Kalibagor, diduga kuat kembali beraktivitas melayani mobil tangki siluman/yang sudah di modifikasi untuk pengangkut atau ngangsu Solar subsidi dispbu tersebut.
Ironisnya pihak operator SPBU Kalibagor Banyumas seakan telah mengetahui dan bahkan di duga ada kerja sama untuk melayani kendaraan yang tampak telah dikondisikan kehadirannya.
awak media kemudian mengkonfirmasi supir mobil Isuzu panther warna hijau dengan muatan kapasitas 1000 liter atau 1 ton tersebut memang benar pelangsir atau ngangsu BBM subsidi jenis Solar.dan supir mengatakan armada tersebut milik seseorang yang bernama HERU
Hal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar,”.
Begitu sangat jelas ada aturan UU nya, bahkan sanksi bahkan pidananya. Pembeli BBM dengan jeriken atau jenis lainnya dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001.
Maka dengan hal tersebut diatas, kami melaporkan dan meminta kepada APH (Aparat Penegak Hukum), khususnya kepada Polres Banyumas untuk segera bertindak dan menangkap para mafia BBM jenis solar subsidi agar hal ini tidak ada kesan publik kepada pihak aparat sengaja tutup mata terhadap aktifitas para mafia BBM.
Kami berharap aparat kepolisian setempat baik polres Banyumas dan Polda Jateng serta BPH migas bertindak tegas terhadap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut dan memberikan sanksi atau pembinaan terhadap SPBU yang ikut membantu.
Red Oky

Posting Komentar