Kendal — merakcyber.com,- Seorang pasien perempuan melaporkan dugaan perlakuan tidak menyenangkan yang dialaminya saat menjalani pelayanan kesehatan di Charlie Hospital, yang berlokasi di Jl. Ngabean, Gowok, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Peristiwa tersebut dialami oleh Tri Nur Muzanatun, seorang pasien yang saat itu tengah menjalani pemeriksaan di poli bedah. Dugaan perlakuan tidak etis itu dituangkan dalam Form Kritik dan Saran resmi rumah sakit tertanggal Jumat, 9 Januari 2026, yang kini beredar luas di media sosial.
Dalam formulir pengaduan tersebut, pasien menyebut dirinya diduga diusir dari ruang poli bedah oleh seorang dokter bedah berinisial dr. A.K. Insiden itu disebut terjadi ketika pasien meminta waktu untuk berpikir dan berkonsultasi terlebih dahulu dengan suami serta keluarga sebelum memberikan persetujuan atas rencana tindakan operasi.
Menurut pengakuan pasien, permintaan tersebut justru mendapat respons yang dinilai tidak pantas dan tidak mencerminkan sikap profesional tenaga medis. Pasien merasa haknya untuk mempertimbangkan tindakan medis tidak dihormati sebagaimana mestinya.
Seiring viralnya pengaduan tersebut di media sosial pada Kamis, 15 Januari 2026, awak media yang mendampingi pasien mengaku menerima undangan resmi dari pihak Charlie Hospital untuk menghadiri pertemuan klarifikasi. Dalam pertemuan itu, pasien dipertemukan langsung dengan dr. A.K.
Berdasarkan keterangan awak media, dokter yang bersangkutan membantah seluruh tuduhan yang tertuang dalam Form Kritik dan Saran. dr. A.K. tidak mengakui adanya tindakan pengusiran maupun ucapan bernada merendahkan terhadap pasien sebagaimana yang dilaporkan.
Namun demikian, dalam forum klarifikasi tersebut, dr. A.K. disebut sempat mengucapkan kata “kampret” saat menjelaskan reaksinya terhadap situasi yang terjadi. Ucapan tersebut kemudian menimbulkan polemik dan ditafsirkan oleh pihak pendamping pasien sebagai indikasi adanya pernyataan tidak pantas, meski tidak secara eksplisit diarahkan kepada pasien.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen Charlie Hospital belum mengeluarkan pernyataan tertulis resmi terkait hasil pertemuan klarifikasi maupun langkah lanjutan yang akan diambil atas pengaduan pasien tersebut.
Pasien menyatakan akan tetap melanjutkan persoalan ini dengan berkonsultasi ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Kendal guna memperoleh penilaian dari sisi etik profesi kedokteran.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen pengaduan tertulis pasien serta keterangan lapangan awak media, sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, dan tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak mana pun sebelum adanya keputusan resmi dari lembaga berwenang.
(Red)

Posting Komentar