Kebumen, 10 Januari 2026 – merakcyber.com,- Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Kabupaten Kebumen kembali mencuat. Perhatian warga kini tertuju pada aktivitas di SPBU 43.543.15 Sruweng kebumen yang beralamat di Jl.Depok, Jebres, Kecamatan Sruweng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah .
Berdasarkan laporan dan bukti dokumentasi di lapangan, sebuah unit kendaraan mobil BOK terekam tengah melakukan pengisian solar secara tidak wajar. Kendaraan tersebut diduga kuat telah dimodifikasi sedemikian rupa sehingga memiliki kapasitas angkut hingga 3 ton atau 3000 liter solar, jumlah yang sangat fantastis untuk kendaraan tipe tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa armada Bok tersebut diduga merupakan milik seseorang berinisial WRJ atau WARIJAN / OMPONG. Praktik "ngangsu" ini disinyalir dilakukan secara rutin untuk menimbun solar subsidi yang kemudian dialihkan untuk kepentingan industri dengan harga nonsubsidi.
"Keberadaan mobil Bok di SPBU Sruweng ini sangat meresahkan. Dengan muatan mencapai 3 Ton atau 3.000 liter, mereka jelas merampas hak warga kecil yang butuh solar. Kami meminta pihak berwenang menelusuri siapa di balik pemilik armada ini," ujar seorang narasumber warga.
Aksi penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi ini melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.
Warga mendesak aparat penegak hukum dari Polres kebumen dan pihak Pertamina untuk segera turun ke lokasi SPBU Sruweng guna melakukan investigasi menyeluruh. Pengawasan terhadap operator SPBU juga perlu diperketat agar tidak terjadi pembiaran terhadap kendaraan modifikasi yang melakukan pengisian dalam jumlah besar.
Hingga saat ini, pihak pengelola SPBU Sruweng kebumen belum memberikan keterangan resmi terkait alasan lolosnya pengisian solar subsidi dalam kapasitas ribuan liter tersebut ke satu kendaraan yang sama.
Kami berharap aparat kepolisian setempat khususnya polres kebumen dan Polda Jateng serta BPH migas segera bertindak tegas terhadap para pelaku mafia solar dan memberikan sanksi terhadap SPBU yang membantu nya.
Red Oky pujianto


Posting Komentar