Diduga Gudang LPG Tanpa Izin Beroperasi Diam-Diam, Aparat Diminta Turun Tangan


Sukoharjo,Jawa Tengah || 24- Februari-2026 - merakcyber.com, -  Dugaan praktik ilegal dalam tata niaga Liquefied Petroleum Gas (LPG) kembali mencuat. Sebuah gudang penyimpanan LPG yang berlokasi di Jalan Creme, Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi serta terindikasi melakukan praktik pemindahan isi tabung gas bersubsidi.


Berdasarkan hasil investigasi awak media di lapangan, gudang tersebut tidak memasang papan nama perusahaan maupun informasi Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagaimana diwajibkan dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko. Aktivitas keluar-masuk kendaraan pengangkut tabung gas terpantau berlangsung hampir setiap hari.

Sejumlah warga sekitar yang enggan disebutkan identitasnya menyatakan aktivitas bongkar muat kerap terjadi hingga sore dan malam hari.

“Hampir setiap hari ada kendaraan keluar masuk. Bongkar muat tabung gas sering terlihat, kadang sore menjelang magrib, kadang malam,” ujar salah satu warga.

Dugaan Pengoplosan LPG Subsidi

Selain persoalan legalitas usaha, gudang tersebut juga diduga melakukan pemindahan isi tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Jika dugaan ini terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan pidana karena menyangkut penyalahgunaan distribusi barang bersubsidi.

Distribusi dan tata niaga LPG merupakan bagian dari kegiatan usaha hilir migas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001. Dalam Pasal 53 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan usaha hilir tanpa izin dapat dipidana penjara dan denda miliaran rupiah.

Selain itu, penyalahgunaan barang bersubsidi juga dapat dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, terutama apabila praktik tersebut merugikan konsumen atau masyarakat sebagai penerima subsidi.

Di sisi administratif, kewajiban memiliki NIB dan perizinan operasional ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 serta aturan turunannya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.

Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat

Lebih jauh, berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber di lapangan, gudang tersebut disebut-sebut milik seorang oknum anggota Polresta Surakarta yang masih aktif berinisial DN.

Informasi ini tentu memunculkan pertanyaan serius terkait potensi konflik kepentingan dan integritas penegakan hukum, apabila dugaan tersebut benar adanya. Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat pernyataan resmi yang dapat mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut.

Upaya Konfirmasi

Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi langsung ke lokasi, penjaga gudang tidak memberikan respons dan tidak membuka pintu, meskipun terlihat ada aktivitas di dalam area gudang.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak kepolisian setempat maupun dari pihak yang disebut dalam informasi tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan guna memperoleh keterangan yang berimbang.

Risiko Keselamatan Publik

Praktik pemindahan gas secara ilegal tidak hanya berpotensi merugikan negara dari sisi subsidi, tetapi juga menimbulkan risiko serius terhadap keselamatan publik. Proses penyuntikan atau pengoplosan LPG tanpa standar keselamatan resmi dapat memicu kebocoran, kebakaran, bahkan ledakan.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, instansi energi, serta pihak terkait segera melakukan pengecekan lapangan secara profesional dan transparan guna memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum maupun potensi bahaya bagi warga sekitar.

Publik menunggu komitmen penegakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu apabila ditemukan unsur pidana dalam praktik tersebut.


Red.Tim

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama