Tangerang- merakcyber.com, - Baru-baru ini Pemerintah Kabupaten Tangerang meminta agar aturan pengendalian alih fungsi lahan sawah dilonggarkan. Pemkab menyatakan pesatnya perkembangan industri dan perumahan di wilayahnya menuntut adanya alih fungsi lahan.
Menurut Soma Sekda Kabupaten Tangerang, alih fungsi lahan tidak bisa dihindari karena tingginya permintaan untuk sektor perumahan dan permukiman. Di sisi lain, pemerintah pusat juga mewajibkan daerah untuk membangun rumah subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Ditempat terpisah, Ketua Umum AMPPL Indonesia mengkritik atas permintaan Sekda Kabupaten Tangerang untuk memberikan kelonggaran atas aturan pengendalian sawah, mau berapa hektar lahan sawah lagi yang hilang?.
"Seharusnya Pemda Kab. Tangerang memberikan pandangan secara rinci berapa hektar lahan sawah yang sudah beralih fungsi dari Tahun 2011 sampai dengan 2025, kita tau bukan saja membangun rumah subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), tapi ada proyek pembangunan pengembang properti besar di Kabupaten Tangerang. Jangan hanya menyinggung pembangunan perumahan bersubsidi saja, mau berapa hektar sawah lagi yang hilang?." Terangnya Guruh
Guruh menambahkan" menurut berita CNN Indonesia Tahun 2026 banjir melanda kabupaten Tangerang sampai 9.000 kepala keluarga (KK) terdampak banjir, seharusnya pemkab Tangerang berfokus Menghindari banjir sedini mungkin karena sangat penting untuk mengurangi risiko kerugian harta benda maupun keselamatan masyarakat kabupaten Tangerang bukan bicara dengan hal-hal lain."tambahnya.
Ditempat terpisah, Ayi Abdullah Ketua Umum Giat Peduli Lingkungan (GPL) Indonesia menambahkan, "Bahwa Pemkab. Tangerang beralasan harus ada aturan kelonggaran Alih Fungsi Lahan Sawah karena tingginya permintaan lahan dari sektor industri dan properti, barangkali sebelumnya sudah ada pemberian Izin alih fungsi lahan sawah yang berjalan secara masif, menurut saya permintaan Pemkab. Tangerang untuk hal ini sangat besar dugaan potensi penyalahgunaan wewenang dan jabatan dan atau dugaan tindak pidana korupsi atas pemberian izin alih fungsi lahan sawah basah berkelanjutan.". Tegasnya.
( Hary.S )

Posting Komentar