KOTA TANGERANG –merakcyber.com,- Proyek galian jaringan air bersih yang diduga milik Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Benteng di Jalan AMD, Kelurahan Gandasari, Kecamatan Jatiuwung, menuai keluhan warga. Bekas galian yang berada di badan jalan hingga kini belum diperbaiki secara maksimal sehingga dinilai mengganggu aktivitas masyarakat dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Pantauan di lokasi pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 13.49 WIB menunjukkan kondisi jalan lingkungan di RT 01/04 yang sebelumnya dalam kondisi baik kini mengalami kerusakan akibat pekerjaan galian tersebut. Sebagian badan jalan terlihat berlubang dan hanya diberikan penanda sederhana.
Salah seorang warga berinisial RP mengaku merasa terganggu dengan kondisi tersebut. Ia menilai proyek tersebut justru merusak jalan yang sebelumnya sudah bagus dan nyaman dilalui warga.
“Jalan ini sebelumnya sudah bagus dan rata. Setelah ada galian proyek air, malah jadi rusak seperti ini. Kami sebagai warga tentu merasa terganggu, apalagi ini jalan utama keluar masuk lingkungan,” ujar RP kepada wartawan.
Menurut RP, kondisi jalan yang berlubang juga berpotensi membahayakan pengendara, terutama sepeda motor yang setiap hari melintasi jalan tersebut. Warga khawatir jika tidak segera diperbaiki, lubang bekas galian dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas, terlebih saat malam hari atau ketika hujan turun.
Warga berharap pihak pelaksana proyek segera melakukan perbaikan permanen dan mengembalikan kondisi jalan seperti semula. Selain itu, warga meminta agar setiap pekerjaan utilitas di lingkungan permukiman dilakukan dengan memperhatikan keselamatan masyarakat serta kualitas perbaikan jalan setelah proyek selesai.
Secara regulasi, setiap kegiatan pemanfaatan ruang jalan wajib menjaga fungsi jalan serta keselamatan pengguna jalan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pihak yang melakukan pekerjaan pada badan jalan berkewajiban mengembalikan kondisi jalan seperti semula setelah pekerjaan selesai.
Selain itu, ketentuan mengenai keselamatan pengguna jalan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menegaskan bahwa penyelenggara jalan wajib memastikan kondisi jalan aman bagi masyarakat.
Warga berharap pihak Pemerintah Kota Tangerang melalui dinas terkait segera melakukan pengawasan terhadap proyek tersebut serta meminta pertanggungjawaban pihak Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Benteng agar segera memperbaiki kerusakan jalan akibat pekerjaan galian.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan warga mengenai kondisi jalan yang rusak akibat proyek galian tersebut.
( Hary )

Posting Komentar