ROKOK ILEGAL BANJIRI KEDAUNG BARAT: LAPAK PINGGIR JALAN TANTANG PETUGAS TENGAH MALAM


TANGERANG, Media MerakCyber.com– Maraknya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Tangerang kembali tertangkap kamera. Sabtu malam, 6 Juni 2026 pukul 20.34 WIB, lapak pinggir jalan di Jl. Raya Kedaung Barat, Desa Kedaung Barat, Kec. Sepatan Timur, terlihat terang benderang menjajakan rokok eceran.

Pantauan awak Media MerakCyber.com di lokasi, pedagang menggelar dagangan di atas meja kecil dengan penerangan lampu sorot. Di atas meja tampak bungkusan rokok bersusun tanpa pita cukai resmi. Aktivitas jual beli berlangsung santai di bahu jalan, padahal ini jelas melanggar UU Cukai dan merugikan negara.

“*Udah sering liat lapak kayak gini buka sampe malem. Rokoknya murah, tapi nggak ada pitanya. Katanya sih rokok ilegal, tapi dibiarin aja*,” ujar warga Kedaung Barat yang melintas.

Bahkan diwarung warung tertentu juga dengan bebas menjual rokok ilegal tanpa cukai dan aparat pemerintah setempat seolah tutup mata  lanjut nya. 

Sedangkan secara aturan perdagangan rokok tanpa cukai ini jelas melanggar undang undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai dan ancaman hukuman bisa mencapai 6 tahun penjara. 

Padahal, Satpol PP dan  Bea Cukai gencar razia rokok ilegal. Tapi faktanya, lapak di pinggir Jl. Raya Kedaung Barat ini masih beroperasi bebas tanpa takut. Pertanyaannya: kemana aparat saat lapak ilegal terang-terangan buka lapak?

(Kamil) .

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama