Kapolres Bangka Barat Konferensi Pers Kasus Penganiayaan Yang Menewaskan Dua Orang Sekaligus


Bangka Barat Mediaindependen, Online
- Kapolres Bangka Barat, AKBP Fedriansah SIK menggelar Konferensi Pers ungkap kasus penganiyaan yang berujung tewasnya dua orang sekaligus gara-gara cemburu, Selasa (16/03/2021).

Kapolres Bangka Barat menjelaskan kronologis kejadian sebenarnya  yang telah menghilangkan dua nyawa  di Desa Air Kuang, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat.

Kapolres Bangka Barat menjelaskan Peristiwa terjadi pada tanggal 14 Maret 2021 awalnya pelaku AW (53) mendatangi rumah korban, yakni Bakar (55) yang diduga selingkuhan istrinya tersebut. Saat itu Bakar sedang duduk bersandar di rumahnya.

"Sebelumnya pelaku sudah mempersiapkan diri untuk melakukan penganiayaan karena diawali dengan mempersiapkan parang yang dia bawa ke TKP terjadinya penganiayaan. Sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia , di karnakan cemburu," tutur kapolres Bangka Barat

Kapolres Bangka Barat menambahkan, AW yang saat itu dengan perasaan emosi tidak terkendali langsung menghabisi Bakar dengan parang yang dipegangnya berkali-kali hingga tewas.

"Setelah itu pelaku pergi ke rumah dan menemui istrinya yang sedang menonton televisi dan menyampaikan kepada istrinya bahwa Bakar telah meninggal, telah mati kemudian sekarang inilah giliran kamu," sebutnya.

Kapolres Bangka Barat menyebutkan sang istri yakni Umiati (51) langsung dihabisinya hingga meninggal dunia. Sementara itu anak mereka, Uci Febrianti (21) yang coba menghalangi ikut terkena tebasan parang hingga luka berat di tangan.

"Jadi kejadiannya memang cukup singkat dan diamankan pelaku memang belum sampai satu jam ya. Kejadian jam satu, tiga puluh kemudian pelaku diamankan jam dua tiga puluh," ucap Kapolres Bangka Barat

Kapolres Bangka Barat menerangkan barang bukti yang ikut diamankan berupa sebilah parang, pakaian-pakaian korban.

Kapolres Bangka Barat menyebutkan pelaku dikenakan dua LP yaitu LP pertama pelaku yang menghabisi nyawa Bakar (55), dan LP Kedua Pelaku atas nama Istri dan Anak sehingga dikenakan kekerasan dalam rumah tangga.

"Karena korban merupakan istri dan anak dari pelaku untuk ancaman ini diatas 20 tahun ancaman maksimalnya untuk LP yang pertama karena dari awal karena perbuatan ada persiapan jadi dapat dikategorikan ini pembunuhan berencana 340 pasalnya," kata Kapolres Bangka Barat 

Kapolres menyebutkan dan LP yang kedua dapat digandeng dengan pasal pembunuhan namun saat ini diancam dengan pasal 44 ayat 2 dan ayat 3 UU nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT yaitu ancamannya 15 tahun penjara.( Jusriadi )

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama