Beredarnya Beberapa Pemberitaan Pada Media online Terkait Lelang Jabatan, Menuai Perhatian Publik

Bangka Belitung, pedulinusantaranews.com,- menuai pemberitaan yang manjadi tranding topik masyarakat luas, persoalan pelelangan jabatan sekretaris Daerah probinsi kepulauan Bangka Belitung, Naziarto menyatakan tidak mengetahui hal tersebut dan hal itu menjadi kritikan Pedas dari berbagai organisasi, Senin ( 14/02/ 2023 ).

Sebagaimana berdasarkan peraturan yang dicantumkan Sesuai dengan pasal 116 ayat (1), Undang – undang no 5 tahun 2014 bahwa pengisisan jabatan pimpinan tinggi pertama dilingkungan pemerintah daerah provinsi kepualuan Bangka Belitungdilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian ( Gubernur ) dengan lebih dahulu membentuk panitia seleksi  ( Pansel ) , Undang – undang tersebut diturunkan ke Permenpam 15 tahun 2019 terkait tata cara dan tahapan seleksi yang menyebutkan juga pembentukan panitia seleksi, PPK intansi pusat dan itansi daerah berkoordinasi dengan KASN dalam bentuk usulan.

Lanjut ke tahapan seleksi administrasi, seleksi penulisan makalah, seleksi assesment, seleksi rekam jejak dan seleksi wawancara akhir, setelah memperoleh peserta ranking 3 (tiga) besar Panitia Seleksi melaporkan hasil penilaian jabatan tinggi pratama dari tahapan -tahapan tersebut ke Gubernur atau Wakil Gubernur dan Sekda yang selanjutnya disampaikan ke KASN untuk mendapatkan rekomendasi hasil pelaksanaan seleksi terbuka, Baru setelah ada rekom KASN, dirapatkan dalam Baperjakat yg memberikan pertimbangan bukan Penetapan kepada ke Gubernur untuk  memilih dari 3 (tiga) calon yang lulus, jadi inti nya tidak ada pesanan dalam lelang jabatan tersebut.

Dalam hal ini naziarto saat dikomfirmasi melalui via whatsapp mengatakan bahwa, ” Saya sama sekali tidak mengetahui semua tentang hal itu, saya baru mengwthuo hal ini saat membuka dari beberapa media online yang menyebutkan tentang pelelangan jabatan yang dilakukan oleh Gubernur provinsi kepulauan Bangka Belitung, ” Pungkas Naziarto.

Hal ini menjadi kritikan dari berbagai organisasi masyarakat serta membuat bingung masyarakat, mengapa hal ini bisa terjadi yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. (red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama