Pembuktian Menurut Hukum Acara Pidana.

Jakarta- pedulinusantaranews.com,- Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Peduli Nusantara jakarta berpendapat bahwa sistem pembuktian hukum acara pidana bertujuan untuk menilai alat bukti dalam perkara yang sedang diperiksa.

Pembuktian adalah ketentuan-ketentuan yang berisi pedoman tata cara yang dibenarkan undang-undang untuk membuktikan kesalahan yang didakwakan terhadap terdakwa.

Pembuktian merupakan bagian terpenting dalam sidang pengadilan karena dengan pembuktian akan tampak apakah terdakwa bersalah atau tidak bersalah.

Apabila hasil pembuktian dengan alat-alat bukti yang ditentukan undang-undang “tidak cukup kuat” membuktikan kesalahan yang didakwakan maka terdakwa “dibebaskan” dari hukuman.

Sebaliknya, kalau kesalahan terdakwa dapat dibuktikan dengan alat-alat bukti yang disebut dalam Pasal 184 KUHAP maka terdakwa dinyatakan “bersalah”, kepadanya akan dijatuhkan hukuman.

Hukum Indonesia menganut sistem pembuktian negatif yakni menggabungkan unsur keyakinan hakim dengan unsur pembuktian menurut undang-undang. Kedua unsur tersebut harus terpenuhi ketika hakim menjatuhkan putusan bebas atau bersalah.

Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 183 KUHAP yang berbunyi :

Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.

Alat bukti yang sah menurut KUHAP dapat dilihat dengan menghubungkan Pasal 183 dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Pada Pasal  184 ayat (1) KUHAP telah dibuktikan secara limitatif alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang yaitu:

a. Keterangan Saksi

Penjelasan  terkait keterangan saksi terdapat dalam Pasal 1 angka 27 KUHAP yaitu salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu.

Ditinjau dari segi nilai dan kekuatan pembuktian atau “the degree of evidence”. Agar keterangan saksi dapat dianggap sah sebagai alat bukti yang memiliki nilai kekuatan pembuktian, harus dipenuhi aturan ketentuan sebagai berikut:

– Harus mengucap sumpah atau janji

Hal ini diatur dalam Pasal 160 ayat (3), sebelum saksi memberikan keterangan”wajib mengucapkan” sumpah atau janji.

Adapun sumpah menurut cara agamanya masing-masing serta lafal sumpah atau janji berisi bahwa saksi akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya tiada lain dari yang sebenarnya.

– Keterangan saksi harus diberikan di sidang pengadilan

Agar  keterangan saksi menjadi alat bukti yang sah, maka sesuai Pasal 185 ayat (1) keterangan saksi yang berisi penjelasan tentang apa yang ia dengar sendiri, dilihatnya sendiri atau dialaminya sendiri terhadap peristiwa pidana, baru dapat bernilai alat bukti apabila keterangan saksi dinyatakan di sidang pengadilan.

– Keterangan seorang saksi saja dianggap tidak cukup

Bertitik tolak dari ketentuan Pasal 185 ayat (2) KUHAP yaitu untuk dapat membuktikan kesalahan terdakwa paling sedikit harus didukung oleh “dua orang saksi” atau kalau saksi yang ada hanya seorang saja maka kesaksian tunggal itu harus “dicukupi” atau ditambah dengan salah satu alat bukti yang  lain.

b. Keterangan Ahli

Keterangan ahli diatur di dalam Pasal 1 angka 28 KUHAP yaitu keterangan yang diberikan seorang ahli yang memiliki keahlian khusus tentang masalah yang diperlukan penjelasannya dalam suatu perkara pidana yang sedang diperiksa, maksud keterangan khusus dari ahli, agar perkara pidana yang sedang diperiksa menjadi terang demi untuk penyelesaian pemeriksaan perkara yang bersangkutan.

Sedang keterangan yang diberikan seorang ahli, tapi tidak mempunyai keahlian khusus tentang suatu keadaan yang ada hubunganya dengan perkara pidana yang bersangkutan, tidak mempunyai nilai sebagai alat bukti yang sah menurut undang-undang.

c.  Alat bukti Surat

Menurut ketentuan Pasal 187 KUHAP surat yang dapat dinilai sebagai sebagai alat bukti yang sah menurut undang-undang ialah surat yang dibuat atas sumpah jabatan atau surat yang dikuatkan dengan sumpah.

Bagaimanapun sempurnanya nilai pembuktian alat bukti surat, kesempurnaan itu tidak merubah sifatnya menjadi alat bukti yang mempunyai nilai kekuatan pembuktian yang mengikat.

Nilai kekuatan yang melekat pada kesempurnaannya tetap bersifat kekuataan pembuktian yang bebas. Hakim bebas untuk menilai kekuatan dan kebenarannya dari asas kebenaran sejati maupun dari sudut batas minimum pembuktian.

d. Alat bukti Petunjuk

Alat bukti petunjuk sabagaimana yang terdapat dalam Pasal 188 ayat (1) KUHAP, Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena persesuainnya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya.

Penerapan alat bukti petunjuk dalam persidangan juga terdapat dalam Pasal 188 ayat (3), yaitu penilaian atas kekuatan pembuktian dari suatu petunjuk dalam setiap keadaan tertentu dilakukan oleh hakim dengan arif lagi bijaksana, setelah ia mengadakan pemeriksaan dengan penuh kecermatan dan kesaksamaan berdasarkan hati nuraninya.

Kekuatan pembuktian alat bukti petunjuk berupa sifat dan kekuatannya dengan alat bukti yang lain.

Kekuatan pembuktian petunjuk oleh hakim tidak terikat atas kebenaran persesuain  yang diwujudkan oleh petunjuk. Oleh karena itu hakim bebas menilainya dan mempergunakannya sebagai upaya pembuktian.

e. Keterangan Terdakwa

Alat bukti keterangan terdakwa merupakan urutan terakhir dalam Pasal 184 ayat (1). Terkait dengan keterangan terdakwa terdapat dalam Pasal 189 ayat (1) KUHAP.

Keterangan terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau ia ketahui sendiri atau alami sendiri.

Pada prinsipnya keterangan terdakwa adalah apa yang dinyatakan atau diberikan terdakwa di sidang pengadilan.

Adapun apa yang terdakwa terangkan dalam pemeriksaan pendahuluan dahulu itu bukan merupakan suatu bukti yang sah, ia hanya dapat digunakan untuk membantu menerangkan bukti di sidang pengadilan.

Dan hanya dapat digunakan terhadap terdakwa sendiri. Untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka keterangan terdakwa itu harus ditambah lagi dengan satu alat bukti yang lain misalnya dengan keterangan saksi, satu keterangan ahli atau satu surat maupun petunjuk.

Dengan demikian, telah jelaslah pembuktian yang dimaksud dalam  KUHAP. Bahwa untuk menentukan seorang bersalah atau tidak maka harus dilaksanakan  sesuai amanah Pasal 183 KUHAP yaitu berdasarkan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud pasal 184 ayat (1) dan keyakinan hakim. (Arthur)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama