Gunung kidul DIY- Merakcyber.com,- Aparat penegak hukum setempat, yakni Polres Gunung kidul di mohon melakukan tindakan hukum yang tegas terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nomor 44.558.01 SIYONO yang terkesan bekerja sama dengan mafia BBM demi mencari keuntungan di atas penderitaan masyarakat.
Hal ini terbukti dengan penemuan awak media di
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan nomor 44.558.01 Siyono -yang tepatnya berada di Jl.Karangtengah, Wonosari,kepek, Wonosari, gunung kidul -DIY yang sebelumnya pernah di beri peringatan oleh Pertamina pada waktu lalu terkait Kasus penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis solar kepada para mafia. Namun hal itu tak membuat pembelajaran bagi pihak SPBU Siyono bahkan seakan-akan tak takut dengan hukum.
PIhak dari SPBU 44.558.01 Siyono diduga kuat kembali beraktivitas melayani mafia solar dengan armada yang sudah di modifikasi untuk ngangsu Solar subsidi dispbu tersebut.
Terbukti dengan ditemukannya armada ngangsu atau modifikasi jenis Isuzu truk putih dengan ditutup terpal dengan nopol G 9011 YM sedang mengisi solar dengan jumlah yang tidak wajar.
Kemudian awak curiga dan bertanya kepada supir alhasil memang benar "saya ngangsu cuma disuruh bos" pungas supir.
Ironisnya pihak operator SPBU 44.558.01 Siyono seakan telah mengetahui dan bahkan di duga ada kerja sama untuk melayani armada modifikasi dan nampaknya kehadiran mafia solar tersebut telah dikondisikan.
Menurut keterangan dari supir pengangsu tersebut Armada itu milik seseorang yang bernama ANGGORO dan DIDIK.dua Orang yang diduga kuat mafia solar.
Hal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar,”.
Begitu sangat jelas ada aturan UU nya, bahkan sanksi untuk pidananya. Pembeli BBM dengan jeriken atau jenis lainnya dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001.
Maka dengan hal tersebut diatas, kami melaporkan dan meminta kepada APH (Aparat Penegak Hukum), khususnya kepada Polres gunung kidul untuk segera bertindak dan menangkap para mafia BBM jenis solar subsidi agar hal ini tidak ada kesan publik kepada pihak aparat sengaja tutup mata terhadap aktifitas para mafia BBM.
Kami berharap aparat kepolisian setempat baik polres Gunungkidul dan Polda DIY serta BPH migas bertindak tegas terhadap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut dan memberikan sanksi atau pembinaan terhadap SPBU yang ikut membantu.
Red Oky
Posting Komentar