Pelantikan Mejelis Adat Kelurahan Sukur Minahasa Utara Merupakan Kearifan Lokal Yang Harus Dipertahankan

Minahasa- pedulinusantaranews.com,-Kearifan Lokal: Hakikat, Peran, dan Metode Tradisi Lisan, kearifan lokal adalah kebijaksanaan atau pengetahuan asli suatu masyarakat yang berasal dari nilai luhur tradisi budaya untuk mengatur tatanan kehidupan masyarakat.

Istilah kearifan lokal dapat ditemui dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam undang-undang tersebut, kearifan lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat untuk antara lain melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari.

Kearifan lokal juga dapat didefinisikan sebagai nilai budaya lokal yang dapat dimanfaatkan untuk mengatur tatanan kehidupan masyarakat secara arif atau bijaksana.

Kearifan lokal yang saat ini masih bisa kita lihat salah satunya adalah di Minahasa Utara, seperti belum lama ini telah diadakan Pelantikan Majelis Adat Kelurahan Sukur oleh :Kepala Majelis Adat Kabupaten Minahasa Utara  Dr. Benny Mawuntu, M.Th

Terpilih Sebagai Ketua Majelis adat Kelurahan Sukur., Bpk. Handry Rotinsulu, SE

Lurah Kelurahan Sukur Bpk. Denny Pieter, SH mengatakan bahwa Kelurahan sukur terbagi menjadi 10 RW , memiliki Luas (-+)893.95 ha dan memiliki beberapa potensi di beberapa bidang seperti

Potensi Wisata : Kelurahan Sukur
– memiliki pekuburan tua (waruga)
– memiliki buah-buahan lokal seperti ; rambutan, duku, manggis, lansa dan durian.
– memiliki pacuan roda sapi

Pertanian :
– memiliki kolam-kolam ikan mas dan mujair

Perkebunan :
– kelapa dan pala

Keberadaan majelis adat ini merupakan lembaga pemersatu masyarakat yang masih ada di Minahasa dan hal ini tentunya harus dipertahankan karena kita tidak ingin kehilangan jati diri atau tersesat dan tergerus dalam kehidupan modernisasi. Oleh karena itu kita harus mampu menampung semua aspirasi budaya dan adat istiadat yang ada, sehingga tidak terjadi benturan atau kesalahpahaman dengan struktur masyarakat yang telah tumbuh dan berkembang selama ini.

Dan dengan kearifan lokal tentunya semua permasalahan yang ada akan dapat diselesaikan dengan arif dan bijaksana karena kearifan lokal adalah nilai-nilai, norma, hukum-hukum dan pengetahuan yang dibentuk oleh ajaran agama, kepercayaan-kepercayaan, tata nilai tradisional dan pengalaman-pengalaman yang diwariskan oleh leluhur yang akhirnya membentuk sistem pengetahuan lokal yang digunakan untuk memecahkan permasalahan-permasalahan sehari-hari oleh masyarakat. (red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama