Larangan Impor Pakaian Bekas

Jakarta- pedulinusantaranews.com,- Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Peduli Nusantara jakarta berpendapat bahwa,larangan impor untuk barang-barang tertentu telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor (“Permendag 18/2021”).

Pemerintah melarang impor barang untuk kepentingan nasional dengan alasan:

a.untuk melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum, termasuk sosial, budaya, dan moral masyarakat;
b.untuk melindungi hak kekayaan intelektual; dan/atau
c.untuk melindungi kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup.

Adapun daftar barang-barang yang dilarang untuk diimpor tercantum dalam Lampiran II Permendag 18/2021, yang mana berdasarkan lampiran tersebut, pakaian bekas memang dikategorikan sebagai salah satu barang dilarang impor (hal. 5).

Importir dilarang mengimpor barang dilarang impor.

Bagi yang melanggar ketentuan larangan impor pakaian bekas dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu UU Perdagangan.

Dalam UU Perdagangan, diatur bahwa importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru,kecuali ditentukan lain oleh pemerintah pusat.
Bahkan, Pasal 46 angka 17 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 51 ayat (2) UU Perdagangan menegaskan kembali bahwa importir dilarang mengimpor barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diimpor, atau dalam hal ini pakaian bekas.

Importir yang melanggar larangan tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Pengawasan dan Penindakan Pakaian Bekas Impor.

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah berwenang melakukan pengawasan terhadap kegiatan perdagangan, kewenangan ini mencakup melakukan:

Pelarangan mengedarkan untuk sementara waktu dan/atau perintah untuk menarik barang dari distribusi atau menghentikan kegiatan jasa yang diperdagangkan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan; dan/atau
pencabutan perizinan berusaha

Dalam melaksanakan pengawasan, pemerintah pusat menunjuk petugas pengawas di bidang perdagangan.

Petugas pengawas di bidang perdagangan dalam melaksanakan pengawasan harus membawa surat tugas yang sah dan resmi.

Pengawasan itu salah satunya terhadap perdagangan barang yang dilarang.

Jika petugas pengawas menemukan dugaan pelanggaran perdagangan, ia dapat:

1.merekomendasikan penarikan barang dari distribusi dan/atau pemusnahan barang.

2.merekomendasikan penghentian kegiatan usaha perdagangan; atau
merekomendasikan pencabutan perizinan di bidang perdagangan.

3.Jika dalam pengawasan tersebut ditemukan bukti awal dugaan terjadi tindak pidana di bidang perdagangan, petugas pengawas melaporkannya kepada penyidik untuk ditindaklanjuti.

Penyidik yang dimaksud adalah penyidik pejabat polisi negara Republik Indonesia dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah dan pemerintah daerah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik pegawai negeri sipil.

Penyidik pegawai negeri sipil tersebut mempunyai wewenang:

a.menerima laporan atau pengaduan mengenai terjadinya suatu perbuatan yang diduga merupakan tindak pidana di bidang perdagangan;

b.memeriksa kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan dugaan tindak pidana di bidang perdagangan;

c.memanggil orang, badan usaha, atau badan hukum untuk dimintai keterangan dan alat bukti sehubungan dengan tindak pidana di bidang perdagangan;

d.memanggil orang, badan usaha, atau badan hukum untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau sebagai tersangka berkenaan dengan dugaan terjadinya dugaan tindak pidana di bidang perdagangan;

f.memeriksa pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan dugaan tindak pidana di bidang perdagangan;

g. meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan yang terkait dengan dugaan tindak pidana di bidang perdagangan;

h.melakukan pemeriksaan dan penggeledahan tempat kejadian perkara dan tempat tertentu yang diduga terdapat alat bukti serta melakukan penyitaan dan/atau penyegelan terhadap barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara dugaan tindak pidana di bidang perdagangan;

i.memberikan tanda pengaman dan mengamankan barang bukti sehubungan dengan dugaan tindak pidana di bidang perdagangan;

j.memotret dan/atau merekam melalui media audiovisual terhadap orang, barang, sarana pengangkut, atau objek lain yang dapat dijadikan bukti adanya dugaan tindak pidana di bidang perdagangan;

K.mendatangkan dan meminta bantuan atau keterangan ahli dalam rangka melaksanakan tugas penyidikan dugaan tindak pidana di bidang perdagangan; dan
menghentikan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada dasarnya yang berwenang melakukan pengawasan adalah petugas pengawas di bidang perdagangan untuk kemudian dilaporkan kepada penyidik.

Di sisi lain, aparat bea cukai juga turut melakukan penindakan penyelundupan barang ilegal, termasuk pakaian bekas.

Pada praktiknya, penindakan terhadap penyelundupan impor pakaian bekas juga dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, seperti yang pernah diliput dalam laman Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang berjudul Bea Cukai Amankan Ratusan Karung Ballpress (Pakaian Bekas) di Semarang. (Arthur)

Dasar Hukum:

1.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan;

2.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;

3.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama