Kejahatan Sertifikat Tanah Ganda

Jakarta- pedulinusantaranews.com,- Gerai Hukum Art & Rekan berpendapat bahwa,kebutuhan akan tanah yang kian tinggi berimplikasi pada beberapa hal, diantaranya pada harga tanah yang ikut meninggi dan banyaknya peluang kecurangan dalam hal legalitas kepemilikan tanah. Seseorang atau suatu lembaga harus mempunyai sertifikat hak milik tanah atas nama diri mereka sendiri sebagai alat bukti kepemilikan tanah yang sah.

Persoalan yang kerap terjadi di masyarakat adalah adanya sertifikat tanah ganda. Inilah yang sering menimbulkan konflik.
Objek tanah yang sama diklaim dipunyai oleh beberapa orang yang berbeda dengan sertifikat tanah atas nama berbeda pula.
Yang kemudian terjadi adalah munculnya gugatan oleh mereka yang merasa hak tanahnya dimiliki orang lain, berlanjut ke proses penyelidikan, pembuktian adanya cacat hukum atau tidak, lalu ke putusan pengadilan.

Sertifikat tanah ganda disebut sebagai kejahatan karena adanya sertifikat tanah palsu sangat mungkin terjadi, dengan menimbang kemungkinan kecurangan di tingkat kelembagaan yang dilakukan oleh oknum aparat.

Badan Pertanahan Nasional sebagai lembaga yang bertugas menerbitkan sertifikat tanah.

Kejahatan sertifikat tanah palsu saat ini sudah terjadi secara masif, sistematis, dan terstruktur.
Terjadinya bukan saja di Jakarta sebagai ibu kota negara, tetapi sudah meluas sampai ke daerah di seluruh Indonesia.

Calon pembeli tanah, diharapkan dapat lebih waspada jangan sampai menjadi korban penipuan, dan terjebak dalam masalah sertifikat ganda yang sangat sulit diselesaikan baik di pengadilan maupun di luar pengadilan.
Tidak banyak orang yang mengetahui banyak tentang bagaimana kejahatan sertifikat tanah ganda .

beberapa hal diantaranya pengenalan tentang sertifikat ganda, politik hukum agraria dari masa ke masa, pendaftaran, kepemilikan, dan pengalihan atas tanah, kepastian hukum dalam pendaftaran hak milik tanah, faktor yang mempengaruhi terjadinya sertifikat ganda, penyelenggaraan pendaftaran hak atas tanah untuk kepastian, upaya penyelenggaraan pendaftaran tanah secara tertib, dan upaya hukum yang dilakukan terhadap sertifikat ganda. (Arthur)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama