Kerangka Restorative Justice dan Diversi terhadap Victimless Crime

Jakarta- pedulinusantaranews.com,- Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Peduli Nusantara jakarta berpendapat bahwa, perdagangan gelap dan penyalahgunaan narkoba telah menjadi permasalahan yang sangat serius dan menyita perhatian seluruh komponen masyarakat, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Bahkan dengan tegas negara Indonesia berada dalam keadaan ‘darurat narkotika’.

Berbagai data juga  mengungkapkan bahwa tindak pidana perdagangan gelap narkotika telah bersifat transnasional, dilakukan dengan menggunakan modus operandi yang di dukungg teknologi canggih, digerakan oleh jaringan organisasi dan sindikasi yang luas serta di sokong pula dengan modal yang besar.

Akibatnya, perdagangan gelap dengan tujuan agar narkotika disalahgunakan sudah banyak menelan korban terutama di kalangan generasi muda bangsa.

Kenyataan tersebut sangat membahayakan bagi keberlanjutan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.
Pendekatan hukum pidana murni dengan kebijakan pidana yang ditunjukan untuk menghukum pelaku tindak pidana narkoba yang selama ini mendominasi penanganan narkoba ternyata belum menghasilkan dampak dan kondisi yang diharapkan. Bahkan penjatuhan pidana yang berat oleh Mahkamah Agung dan eksekusi yang dilakukan negara terhadap pelaku tindak pidana peredaran dan perdagangan gelap narkoba belum menampakan hasil yang bermakna dalam mengurangi tindak pidana peredaran narkoba.

Berdasarkan Temuan Team Investigasi S3 Lembanga Peduli Nusantara, dilapangan melakukan menggunakan studi dokumen, berupa penelusuran pustaka seperti, jurnal, laporan hasil penelitian dan literature.  Dalam hal ini, telah melaksanakan suatu studi dokumen dengan perbandingan micro-analysis terhadap Portugal dan Australia guna menelaah kemungkinan pelaksanaan diversi berbasis pada restorative justice dalam mengatasi penyalagunaan narkoba sebagai kejahatan tanpa korban.

Ada tiga temuan penting dalam studi ini.

1.Penanganan terhadap penyalagunaan narkotika sebagai victimless crime sangatlah bervariasi, tergantung pada kebijakan penanggulangan penyalagunaan narkoba dapat dikelompokan dalam dua kategori, yakni regulasi dan kriminalisasi.

2.Diversi berbasis restorative justice dapat diterapakan terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang justice dapat diterapkan terhadap tindak pidana penyalagunaan narkoba yang dikategorikan sebagai victimless crime.

Restorative justice adalah falsafah pemindaman sekaligus pendekatan penyelesaian tindak pidana sedangkan diversi adalah pengalihan kasus agar diselesaikan di luar Sistem Peradilan Pidana (SPP).

3.Berdasarkan beberapa pelajaran dari Portugal dan Australia, diversi berbasis restorative justice dapat diterapkan baik di dalam SPP maupun di luar SPP.

Restorative justice adalah falsafah pemindanaan yang menghendaki adanya pemulihan menyeluruh terhadap dampak buruk yang dialami oleh pelaku, korban dan masyarakat.

(Arthur)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama