Jerat Pidana bagi para pengedar obat tramadol dan Eximer golongan G


Tangerang-MerakCyber.com- Penyalagunaan obat obatan Golong G seperti Tramadol dan eximer yang di konsumsi para pencandu tidak terlepas dari para pengedar yang bebas berjualan di tengah-tengah lingkungan masyarakat,para pengedar dengan leluasa mengedarkan obat-obatan golongan G tersebut kepada para pencandu tanpa resep dari dokter yang berakibat ketergantungan bahkan bisa merusak mental generasi muda.

Pengedaran obat keras  tersebut di lakukan dengan menyewa ruko yang berkedok toko  kosmetik, untuk mengelabui masyarakat para pengedar mendisplay barang seperti layaknya menjual alat kosmetik, tentu hal ini menjadi perhatian bagi masyarakat dan menjadi PR untuk pemerintah dan insitusi aparat penegak hukum dalam memberantas para pengedar Obat Tramadol dan Eximer di lingkungan masyarakat.


Atas hal tersebut aktivis  Abu Bakar S.H buka suara, di temui di kantornya pada kamis (03/08/2023) ia mengatakan untuk mencegah pengedaraan obat-obat golongan G tersebut


Tentunya pemerintahan paling bawah seperti kelurahan/Desa agar menghimbau bagi pelaku usaha pemilik  kios agar selektif menyewakan kiosnya agar tidak di salahgunakan  dalam penjualan bebas obat keras yang akan merusak generasi muda


" Harusnya para pemerintahan Desa/kelurahan mengultimatum para pemilik kios agar selektif menyewakan kiosnya agar tidak di salah gunakan menjual obat Tramadol dan eximer di lingkungan masyarakat


Bila terbukti menyewakan kios yang di gunakan untuk menjual mengedaran obat keras tersebut maka pemilik kios wajib di hukum karena telah menyidiakan tempat untuk mengedarkan obat golongan G " Tegasnya 


Abu Bakar S.H juga mengatakan para pengedar wajib di hukum sesuai undang-undang Pasal 196 Juncto Pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. 


 " Walaupun  tidak termasuk dalam golongan narkotika, namun efek adiktif yang ditimbulkan dari Tramadol dan Eximer tersebut sama bahayanya dengan narkotikaMaka para pengedar harus di hukum Sesuai Pasal 196 Juncto Pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun

Bila ada pengedar yang di hukum di bawah 15 tahun patut di curigai dan di pertanyatakan " Tutupnya


Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama