Lemahnya Penegakan Hukum, Proses Persidangan Pencemaran Lingkungan Diduga Oknum Jaksa Serta Hakim Masuk Angin


Tangerang-. Merakcyber.com,_ 
Terkait kasus Pencemaran Lingkungan Hidup yang dilakukan oleh Dirut PT. Sinergi Prima Sejahtera Abu Suja dan kawan-kawan, menjadi sorotan para aktivis tangerang. Adanya kejanggalan dalam proses persidangan dan penahanan para terdakwa yang diduga telah memberikan suap kepada sejumlah penegak hukum, Sabtu (30/09/2023).

Pasalnya Dirut PT. Sinergi Prima Sejahtera, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Banten, atas Pencemaran Lingkungan dan Udara karena telah melakukan pembuangan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3) Jenis Abu Dross dilahan terbuka di Desa Suka Asih, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.


Mohammad Tm salah satu aktivis Tangerang mengatakan,” Dalam persidangan pertama nomor perkara 1072/Pid.B/LH/2023/PN di Pengadilan Negeri Tangerang, Abu Suja CS pada hari kamis 27 juli 2023 resmi di tahan dan di bawa ke rutan jambe,” ucapnya.

“Saya menduga ada permainan hukum dalam kasus ini, serta pemberian suap kepada para penegak hukum agar bebas dari tuntutan. Dugaan adanya aroma runtuhnya pilar hukum sangat jelas, karena penahanan Dirut PT. Sinergi Prima Sejahtera sudah digodog, pada hari selasa 8 agustus 2023, abu suja dan kawan-kawan kini berada di rumah masing-masing. Bahkan status para terdakwa saat ini menjadi tahanan kota,” tambah Mohammad Tm.


Kami terus memonitoring sidang kasus ini, mengumpulkan data serta informasi, saat jadwal sidang jaksa penuntut tidak hadir, dan persidangan beberapa kali selalu ditunda,” Anehnya dalam Situs Web PN menjelaskan bahwa penuntut umum belum siap dengan tuntutannya, bahkan Ruang Sidang yang sudah dijadwalkan tidak sesuai dengan yang tertera di sistem informasi PN,” tuturnya.

Jaksa penuntut (E), saat dikonfirmasi mengatakan,” Hmmmzz, Coba deh tanya langsung ke hakim,” katanya.

Saat dikonfirmasi terkait perkara kasus Pencemaran Lingkungan Hidup melalui via whatsapp, Hakim (CS), seakan alergi terhadap wartawan, hingga melakukan pemblokiran.


” Perbuatan para terdakwa jelas melanggar Pasal 98 Undang – Undang R.I Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, berupa pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) Tahun dengan denda paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) dan Pasal 104 berupa ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) Tahun dengan denda paling banyak Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah),” Jelas Mohammad Tm.

Kami akan segera melaporkan kepada instansi-instansi terkait, adanya dugaan permainan dan pemesanan hukuman bebas Dirut PT. Sinergi Prima Sejahtera Abu Suja dan kawan-kawan, agar terbebas dari jeratan hukum,” Tutupnya.(red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama